KLIKINAJA – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melakukan patroli terpadu dengan menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas hampir 100 hektare di kawasan Taman Nasional Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, sepanjang 4–10 Desember 2025.
Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan kawasan konservasi yang memiliki peran vital sebagai ekosistem rawa gambut. Balai TNBS menegaskan, tindakan ini di lakukan untuk menekan praktik perambahan yang berpotensi merusak fungsi ekologis taman nasional.
Kepala Balai TNBS, Yunaidi, menyampaikan bahwa pengendalian perambahan merupakan agenda strategis yang terus di lakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem gambut.
Ia menjelaskan, patroli terpadu kali ini di fokuskan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I. Secara administratif, lokasi penertiban berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kawasan tersebut telah mengalami perambahan dalam dua tahun terakhir. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan konservasi di ketahui telah di tanami kelapa sawit oleh oknum masyarakat tanpa izin.
Untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, Balai TNBS melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi. Tim terdiri atas petugas Balai TNBS, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, unsur Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan.
Kolaborasi lintas sektor ini di nilai penting untuk menjaga keamanan personel di lapangan sekaligus memastikan penertiban di lakukan sesuai dengan prosedur pengamanan kawasan konservasi. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian dari pendekatan preventif agar perambahan tidak kembali terjadi.
Dalam proses penertiban, petugas menggunakan sejumlah peralatan, seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman. Tanaman kelapa sawit ilegal yang di musnahkan rata-rata berusia antara satu hingga dua tahun.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan dan memusnahkan tanaman sawit ilegal pada area seluas sekitar 98,8 hektare. Luasan ini di nilai cukup signifikan dan menunjukkan masih adanya tekanan terhadap kawasan taman nasional.
Yunaidi menegaskan bahwa lokasi penertiban kali ini berbeda dengan area yang sedang dalam proses penegakan hukum. Ia memastikan, lahan yang di tertibkan tidak berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana kehutanan yang saat ini tengah di tangani aparat penegak hukum dengan dua orang tersangka.
Penegasan ini di sampaikan untuk meluruskan informasi di ruang publik agar tidak menimbulkan anggapan keliru bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Taman Nasional Berbak di kenal sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, termasuk spesies yang di lindungi, serta memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Aktivitas pembukaan lahan ilegal, terutama untuk perkebunan sawit, di nilai berpotensi merusak struktur gambut. Jika di biarkan, kondisi ini dapat meningkatkan risiko kebakaran serta menurunkan kemampuan kawasan dalam menyerap dan menyimpan air.(Tim)









