KLIKINANAJA – Perdebatan soal pembayaran tunai dan non-tunai kembali mencuat ke ruang publik setelah sebuah video viral menampilkan penolakan transaksi uang tunai di salah satu gerai Roti’O di Jakarta.
Peristiwa ini memicu diskusi luas tentang batas penerapan sistem cashless di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke transaksi digital.
Video yang menjadi pemicu polemik itu diunggah akun TikTok @arlius_zebua pada 19 Desember 2025. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria memprotes kebijakan kasir yang menolak uang tunai milik seorang nenek yang hendak membeli roti. Gerai tersebut di sebut hanya melayani pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Kejadian itu di laporkan terjadi di kawasan Halte Transjakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam video, sang pria menegaskan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran sah yang seharusnya tetap di terima dalam transaksi jual beli, terutama untuk konsumen lansia yang tidak memiliki akses pembayaran digital.
Sistem Non-Tunai Dipersoalkan
Polemik ini menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara dominan, bahkan tanpa menyediakan alternatif pembayaran tunai. Di satu sisi, transaksi digital di nilai lebih cepat, efisien, dan aman. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut di nilai berpotensi menyulitkan kelompok tertentu.
Warganet ramai-ramai menyoroti nasib konsumen lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga yang belum memiliki ponsel pintar atau rekening bank. Mereka menilai penerapan cashless secara kaku justru dapat menciptakan eksklusi sosial dalam layanan publik dan perdagangan ritel.
Meski begitu, tidak sedikit pula yang membela penerapan pembayaran non-tunai. Kelompok ini menilai di gitalisasi pembayaran merupakan keniscayaan seiring perkembangan teknologi dan upaya pengurangan transaksi uang fisik yang berisiko dari sisi keamanan maupun efisiensi operasional.
Klarifikasi Roti’O Soal Kebijakan Pembayaran
Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti’O akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. Pihak perusahaan menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang di alami konsumen dan masyarakat.
Manajemen menjelaskan bahwa penolakan pembayaran tunai tersebut bukan merupakan kebijakan nasional perusahaan, melainkan terjadi di satu gerai tertentu. Roti’O menegaskan bahwa evaluasi internal telah dilakukan, termasuk peninjauan ulang kebijakan pembayaran serta pembinaan kepada karyawan agar lebih responsif terhadap kondisi pelanggan.
Menurut manajemen, sistem pembayaran non-tunai selama ini diterapkan untuk mendukung kemudahan transaksi dan pemberian promo tertentu. Namun, mereka menyatakan akan memastikan pelayanan ke depan tetap mengakomodasi berbagai metode pembayaran secara lebih bijak.
Bank Indonesia Tegaskan Posisi Uang Tunai
Perdebatan pembayaran tunai dan non-tunai ini turut menarik perhatian Bank Indonesia. Bank sentral menegaskan bahwa uang rupiah, baik kertas maupun logam, merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib di terima di wilayah Indonesia.
Bank Indonesia memang aktif mendorong perluasan penggunaan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional. Namun, BI menekankan bahwa di gitalisasi tidak bersifat memaksa dan tidak menghapus hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai.
BI juga mengingatkan bahwa literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih beragam. Oleh karena itu, keseimbangan antara pembayaran tunai dan non-tunai di nilai penting agar transformasi digital tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
Tinjauan Regulasi dan Risiko Pelanggaran
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa setiap transaksi di Indonesia wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penolakan uang tunai tanpa alasan yang di benarkan secara hukum berpotensi melanggar aturan tersebut.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat di kenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Meski demikian, penegakan sanksi bergantung pada pembuktian dan konteks kebijakan yang di terapkan oleh pelaku usaha.
Refleksi di Tengah Transisi Digital
Kasus viral di gerai Roti’O menjadi refleksi penting di tengah transisi menuju ekonomi digital. Pembayaran non-tunai memang menawarkan banyak keuntungan, namun penerapannya perlu mempertimbangkan kesiapan sosial masyarakat.
Pengamat menilai, idealnya pelaku usaha tetap menyediakan opsi pembayaran tunai dan non-tunai secara berdampingan. Pendekatan ini di nilai lebih inklusif dan sejalan dengan semangat perlindungan konsumen, sekaligus mendukung agenda di gitalisasi secara bertahap.(Tim)









