TVRI Siarkan Piala Dunia 2026 Secara Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Televisi Republik Indonesia (TVRI) di pastikan akan menjadi salah satu stasiun televisi yang menayangkan pertandingan Piala Dunia 2026. Ajang sepak bola terbesar di dunia itu akan berlangsung di tiga negara, yakni Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat.

Kepastian tersebut di sampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, saat agenda kunjungan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (22/12/2025).

Informasi ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait siapa pemegang hak siar turnamen empat tahunan tersebut di Indonesia. TVRI di sebut telah menuntaskan tahapan awal kerja sama dengan pihak pemegang lisensi siaran internasional.

Kontrak kerja sama telah diteken

Saleh menjelaskan, TVRI sudah menandatangani kontrak kerja sama penyiaran Piala Dunia 2026. Penandatanganan kontrak itu menandai langkah konkret TVRI untuk kembali terlibat dalam penyiaran ajang olahraga kelas dunia setelah cukup lama absen dari hak siar turnamen besar.

Menurutnya, kerja sama ini bukan proses instan. Ada serangkaian negosiasi, kajian teknis, hingga perhitungan finansial yang di lakukan sebelum kesepakatan di capai. Karena itu, keberhasilan TVRI mengamankan hak siar di nilai sebagai capaian penting bagi lembaga penyiaran publik.

Pernyataan terkait hak siar Piala Dunia 2026 di sampaikan Saleh dalam rangkaian kegiatan reses Komisi VII DPR RI. Dalam agenda tersebut, Komisi VII bertemu dan berdialog dengan sejumlah mitra kerja strategis, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Standardisasi Nasional, hingga lembaga penyiaran dan media nasional seperti RRI, TVRI, dan ANTARA.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama

Reses ini menjadi forum evaluasi sekaligus penyampaian capaian kerja Komisi VII, termasuk dukungan terhadap penguatan peran lembaga penyiaran publik di tengah persaingan industri media yang semakin ketat.

Prestasi TVRI di tengah dominasi TV swasta

Saleh menilai keberhasilan TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 sebagai sebuah prestasi yang patut di apresiasi. Selama ini, hak siar turnamen sepak bola dunia identik dengan stasiun televisi swasta bermodal besar dan jaringan komersial luas.

Ia menekankan, capaian tersebut menunjukkan bahwa TVRI masih memiliki daya saing dan kepercayaan di tingkat internasional. Keberhasilan ini juga di anggap sebagai bukti bahwa lembaga penyiaran publik mampu mengambil peran strategis dalam menyediakan tontonan berkualitas bagi masyarakat luas.

Dalam penjelasannya, Saleh mengungkapkan bahwa TVRI telah menyetorkan uang muka kerja sama senilai Rp1,5 miliar. Pembayaran awal ini menjadi bagian dari komitmen kontraktual yang telah di sepakati bersama pihak terkait.

Baca Juga :  Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Tahapan berikutnya, kata dia, akan mencakup penyelesaian aspek teknis, administrasi, hingga persiapan produksi dan distribusi siaran. Semua proses tersebut akan di jalankan sesuai regulasi yang berlaku dan di awasi oleh pihak-pihak terkait.

Peran Komisi VII dalam mendukung mitra kerja

Saleh juga menegaskan bahwa capaian TVRI tidak terlepas dari peran Komisi VII DPR RI dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap mitra kerja. Komisi VII di sebut terus mendorong agar lembaga penyiaran publik di beri ruang dan kesempatan untuk berkembang secara profesional.

Menurutnya, penguatan TVRI sebagai media publik penting untuk memastikan akses informasi dan hiburan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk siaran olahraga berskala internasional.

Selain membahas hak siar Piala Dunia 2026, Saleh turut menyinggung capaian Komisi VII DPR RI di bidang legislasi. Salah satu yang di sorot adalah keberhasilan merampungkan Undang-Undang Kepariwisataan dalam delapan bulan pertama masa kerja periode ini.

Regulasi tersebut sebelumnya tertunda selama dua periode legislatif. Kini, undang-undang tersebut di harapkan menjadi landasan kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan industri pendukung lainnya.(Tim)

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Berita Terbaru

Sarolangun

Taman Raja Batu Sekaladi Resmi Jadi Ikon Wisata Baru Jambi

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:00 WIB

Daerah

3.266 Siswa Sungai Penuh Terima Beasiswa PIP 2025

Minggu, 1 Mar 2026 - 17:00 WIB