UMK Jambi 2026 Rp3,8 Juta, Perusahaan Wajib Patuh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah Kota Jambi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp3.868.963. Angka ini menjadi batas paling rendah yang harus di bayarkan perusahaan kepada pekerja, tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengikat. Perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini di nilai telah melanggar hukum dan berisiko berhadapan dengan sanksi pidana.

Ia menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan hak dasar pekerja tetap terlindungi melalui instrumen kebijakan pengupahan.

Untuk mencegah pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi telah melakukan sosialisasi secara luas. Informasi UMK 2026 di sampaikan langsung kepada pelaku usaha, organisasi pengusaha, serikat pekerja, hingga instansi teknis melalui berbagai kanal komunikasi.

Menurut Liana, penyebaran informasi tidak hanya di lakukan secara formal, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan jaringan komunikasi digital agar pesan tersampaikan cepat dan merata.

Baca Juga :  Datang Ramai-Ramai ke Jakarta, Ini Misi Besar Al Haris untuk Warga Jambi

“Kami memastikan seluruh pihak mengetahui besaran UMK 2026 dan kewajiban yang melekat di dalamnya, sehingga tidak ada alasan untuk mengelak dari aturan,” ujar Liana.

Ketentuan upah minimum sendiri telah di atur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi ini secara jelas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar yang telah di tetapkan pemerintah.

Sepanjang tahun berjalan, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi juga menangani 54 kasus perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang masuk mencakup sengketa pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, hingga konflik kepentingan antara pekerja dan perusahaan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus berhasil di selesaikan tanpa harus berujung ke pengadilan. Sebanyak 39 perkara rampung melalui perjanjian bersama, 11 kasus di selesaikan lewat anjuran, dan tiga kasus di nyatakan selesai serta di tutup. Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penanganan lanjutan.

Baca Juga :  Guru SMKN 3 Tanjabtim Dikeroyok Siswa, Disdik Jambi Turun Tangan

“Sebagian besar persoalan dapat di selesaikan melalui di alog dan mediasi, tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang,” tutur Liana.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMK tidak bisa di anggap ringan. Sanksi pidana berupa penjara minimal satu tahun hingga maksimal empat tahun dapat di kenakan, di sertai denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta. Pelanggaran ini di klasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Bagi pekerja yang merasa di rugikan, pemerintah membuka ruang pengaduan secara langsung di kantor Disnaker Kota Jambi. Proses pelaporan dan mediasi di pastikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjadi penengah yang adil. Setiap laporan akan di tangani secara profesional agar hak pekerja dan kepastian usaha sama-sama terjaga,”tutupnya.(Tim)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Cuaca Jambi Saat Lebaran 2026 Diprediksi Berawan dan Hujan Ringan
Jalur Mudik Kerinci-Sungai Penuh Rawan Longsor, BPJN Siagakan Alat Berat
Mudik Lebaran 2026 Aman, Jambi Siapkan 22 Alat Berat
Lonjakan Kendaraan di Tol Betung -Tempino -Simpang Ness Capai 25 Persen Jelang Lebaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

Cuaca Jambi Saat Lebaran 2026 Diprediksi Berawan dan Hujan Ringan

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB