KLIKINAJA – Pemerintah Kota Jambi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp3.868.963. Angka ini menjadi batas paling rendah yang harus di bayarkan perusahaan kepada pekerja, tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengikat. Perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini di nilai telah melanggar hukum dan berisiko berhadapan dengan sanksi pidana.
Ia menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan hak dasar pekerja tetap terlindungi melalui instrumen kebijakan pengupahan.
Untuk mencegah pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi telah melakukan sosialisasi secara luas. Informasi UMK 2026 di sampaikan langsung kepada pelaku usaha, organisasi pengusaha, serikat pekerja, hingga instansi teknis melalui berbagai kanal komunikasi.
Menurut Liana, penyebaran informasi tidak hanya di lakukan secara formal, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan jaringan komunikasi digital agar pesan tersampaikan cepat dan merata.
“Kami memastikan seluruh pihak mengetahui besaran UMK 2026 dan kewajiban yang melekat di dalamnya, sehingga tidak ada alasan untuk mengelak dari aturan,” ujar Liana.
Ketentuan upah minimum sendiri telah di atur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi ini secara jelas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar yang telah di tetapkan pemerintah.
Sepanjang tahun berjalan, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi juga menangani 54 kasus perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang masuk mencakup sengketa pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, hingga konflik kepentingan antara pekerja dan perusahaan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus berhasil di selesaikan tanpa harus berujung ke pengadilan. Sebanyak 39 perkara rampung melalui perjanjian bersama, 11 kasus di selesaikan lewat anjuran, dan tiga kasus di nyatakan selesai serta di tutup. Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penanganan lanjutan.
“Sebagian besar persoalan dapat di selesaikan melalui di alog dan mediasi, tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang,” tutur Liana.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMK tidak bisa di anggap ringan. Sanksi pidana berupa penjara minimal satu tahun hingga maksimal empat tahun dapat di kenakan, di sertai denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta. Pelanggaran ini di klasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Bagi pekerja yang merasa di rugikan, pemerintah membuka ruang pengaduan secara langsung di kantor Disnaker Kota Jambi. Proses pelaporan dan mediasi di pastikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjadi penengah yang adil. Setiap laporan akan di tangani secara profesional agar hak pekerja dan kepastian usaha sama-sama terjaga,”tutupnya.(Tim)









