UMK Tanjabtim 2026 Resmi Naik, Gubernur Jambi Tetapkan Rp 3,48 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, MUARASABAK – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.486.521 per bulan. Kebijakan tersebut di tetapkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan mulai di berlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Tanjabtim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang di tandatangani pada 24 Desember 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan tersebut di susun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, daya beli pekerja, hingga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah menegaskan, penetapan UMK ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang sehat.

Baca Juga :  Disdikbud Muaro Jambi Serukan Guru Hentikan Kekerasan di Sekolah

Dalam keputusan gubernur itu di jelaskan bahwa UMK 2026 berlaku sebagai batas upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahannya wajib di sesuaikan dengan struktur dan skala upah yang di tetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Nakertrans Langsung Mengambil Langkah Cepat

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim langsung mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Helmi Agustinus, menyebutkan pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Muscab APDESI Sungai Penuh 2025, Amrizal Raih Dukungan Mayoritas

“Begitu UMK di tetapkan, kami segera menyampaikan edaran resmi. Perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah,” kata Helmi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan pengupahan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat di kenakan kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.

“Penegakan aturan akan kami lakukan secara konsisten. Jika di temukan pelanggaran, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan di terapkan, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain itu, Disnakertrans Tanjabtim juga berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan optimal.(Tim)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB