UMK Tanjabtim 2026 Resmi Naik, Gubernur Jambi Tetapkan Rp 3,48 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, MUARASABAK – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.486.521 per bulan. Kebijakan tersebut di tetapkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan mulai di berlakukan efektif sejak 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Tanjabtim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang di tandatangani pada 24 Desember 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan tersebut di susun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, daya beli pekerja, hingga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah menegaskan, penetapan UMK ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang sehat.

Baca Juga :  Buaya Senyulong Muncul di Permukiman Rantau Rasau, Warga Khawatir Keselamatan Anak-anak

Dalam keputusan gubernur itu di jelaskan bahwa UMK 2026 berlaku sebagai batas upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahannya wajib di sesuaikan dengan struktur dan skala upah yang di tetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Nakertrans Langsung Mengambil Langkah Cepat

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim langsung mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Helmi Agustinus, menyebutkan pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Rakyat Jambi Diperketat, 2.645 Anak Rebut 1.080 Kursi

“Begitu UMK di tetapkan, kami segera menyampaikan edaran resmi. Perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah,” kata Helmi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan pengupahan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat di kenakan kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.

“Penegakan aturan akan kami lakukan secara konsisten. Jika di temukan pelanggaran, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan di terapkan, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain itu, Disnakertrans Tanjabtim juga berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan optimal.(Tim)

Berita Terkait

Sidak Hari Pertama Kerja, Wabup Merangin Soroti Disiplin ASN
Pertemuan Kepala Daerah Jambi Barat Disorot, Arah Pilgub 2029 
Harga LPG 3 Kg di Kerinci dan Sungai Penuh Melonjak, Warga Soroti Distribusi
Sampah Lebaran di Kota Jambi Naik 10 Persen, DLH Tambah Armada
Program Penataan Kawasan Kumuh 2026, Tanjabtim Dapat Prioritas Pusat
Jalan Renah Pemetik Belum Diperbaiki, Warga Sindir Gubernur dan Bupati Monadi
BBM Subsidi Disedot PETI, Gubernur Jambi Ancam Tindak Tegas
128 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Terima Remisi Idul Fitri 2026, Didominasi Kasus Narkotika
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:00 WIB

Sidak Hari Pertama Kerja, Wabup Merangin Soroti Disiplin ASN

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:25 WIB

Pertemuan Kepala Daerah Jambi Barat Disorot, Arah Pilgub 2029 

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00 WIB

Harga LPG 3 Kg di Kerinci dan Sungai Penuh Melonjak, Warga Soroti Distribusi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:00 WIB

Sampah Lebaran di Kota Jambi Naik 10 Persen, DLH Tambah Armada

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Program Penataan Kawasan Kumuh 2026, Tanjabtim Dapat Prioritas Pusat

Berita Terbaru