KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan di tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang wajib di patuhi seluruh perusahaan di wilayah Jambi.
Kebijakan ini menjadi acuan pengupahan terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang di tetapkan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Al Haris menegaskan, penetapan upah minimum bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. “Perusahaan tidak di perkenankan membayar upah di bawah ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah,” katanya.
UMP Jambi 2026 Naik Signifikan
Dalam penetapan tersebut, UMP Provinsi Jambi Tahun 2026 di tetapkan sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP Tahun 2025. Kenaikan ini di harapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah di namika perekonomian dan inflasi.
Selain UMP sektor umum, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam memperoleh UMSP lebih tinggi, yakni Rp3.574.446, menyesuaikan karakteristik dan tingkat risiko kerja di sektor tersebut.
Rincian UMK di Sejumlah Daerah
Selain UMP, Gubernur Jambi juga menetapkan UMK Tahun 2026 untuk sejumlah kabupaten dan kota yang telah memenuhi persyaratan. Nilai UMK tersebut bervariasi, tergantung kondisi ekonomi dan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Di Kabupaten Muaro Jambi, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.651.917, naik Rp273.296 atau 8,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK sebesar Rp3.551.430, meningkat Rp221.834 atau 6,66 persen dari UMK 2025.
Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.533.562, naik 6,36 persen.
Daerah ini juga menjadi satu-satunya kabupaten yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk sektor perkebunan sawit dan industri pengolahan sawit, UMSK di tetapkan Rp3.557.406, sedangkan sektor pertambangan, minyak bumi, dan gas alam sebesar Rp3.629.309.
Adapun Kota Jambi menetapkan UMK tertinggi di Provinsi Jambi, yakni Rp3.868.963, atau naik Rp261.740 (7,26 persen) di bandingkan tahun lalu.
Sementara itu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.486.521, naik Rp251.986 atau 7,79 persen. Daerah ini tercatat sebagai kabupaten pertama yang mengajukan usulan UMK kepada pemerintah provinsi.
Sejumlah Daerah Masih Mengacu UMP
Gubernur Al Haris menjelaskan, tidak semua kabupaten dan kota dapat menetapkan UMK Tahun 2026. Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
“Hasil perhitungan Dewan Pengupahan di daerah tersebut masih berada di bawah nilai UMP, atau karena belum terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, seperti di Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” terangnya.
Menurut Al Haris, seluruh proses penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. “Usulan UMK berasal dari bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian di evaluasi di tingkat provinsi sebelum di tetapkan melalui SK Gubernur,” pungkasnya.
Imbauan untuk Perusahaan
Di akhir pengumuman, Gubernur Jambi mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.(Tim)









