KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, terdakwa dalam kasus kematian Eli Jumini. Putusan ini diumumkan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025), disertai pengamanan ketat dari aparat Polres Kerinci.
Majelis hakim yang dipimpin Aries Kata Ginting, dengan anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan, menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman serupa.
Kronologi Penemuan Korban
Kasus ini mencuat setelah jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, ditemukan pada 2024 di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Warga terkejut lantaran tubuh korban dalam kondisi membusuk ketika pertama kali ditemukan, memicu kecurigaan dan penyelidikan menyeluruh.
Penyidik kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Temuan awal mengarah pada dugaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Motif dan Fakta Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan untuk membongkar alur kejadian. Dalam rekonstruksi tersebut, majelis hakim menyoroti dugaan motif yang memicu aksi pelaku.
Agus disebut terpancing emosi karena korban diduga kerap meminta uang. Ketegangan memuncak ketika permintaan Agus untuk berhubungan ditolak oleh korban. Menurut hasil rekonstruksi, korban sempat menendang bagian sensitif pelaku, membuat Agus kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan fatal.
Rangkaian adegan yang disusun penyidik menguatkan keyakinan hakim bahwa perbuatan Agus memenuhi unsur pembunuhan.
Pengakuan Pelaku dalam Persidangan
Dalam pledoi yang disampaikan beberapa pekan sebelum vonis, Agus menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan tidak berniat menghilangkan nyawa korban.
Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut menghadapi proses hukum. Ia akhirnya berhasil diamankan otoritas setempat sebelum diserahkan ke Polres Kerinci untuk menjalani proses peradilan.
Putusan dan Sikap Terdakwa
Usai mendengar vonis 15 tahun penjara, Agus menyatakan menerima keputusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Sikap tersebut menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menjadi perhatian warga Kerinci dan Sungai Penuh selama lebih dari setahun.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling menonjol di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan hukum bagi masyarakat.(Tim)









