KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan arah kebijakan pembangunan lingkungan dengan menempatkan desa sebagai aktor utama pengelolaan sampah. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menilai keberhasilan menciptakan kota yang bersih dan sehat sangat di tentukan oleh langkah nyata pemerintah desa dan partisipasi masyarakat di tingkat akar rumput.
Persoalan Sampah Tidak Bisa di Selesaikan di Tingkat Pemerintah Saja
Alfin menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak bisa di selesaikan hanya melalui kebijakan di level kota. Menurutnya, perubahan harus di mulai dari desa sebagai ruang hidup terdekat warga, tempat kebiasaan sehari-hari terbentuk dan berulang.
Ia menilai selama ini penanganan sampah kerap bersifat reaktif dan terpusat di wilayah perkotaan, sementara sumber masalah justru berasal dari pola konsumsi dan pengelolaan di lingkungan desa. Akibatnya, beban penanganan menumpuk di hilir tanpa menyentuh akar persoalan.
“Desa memiliki posisi strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika desa tidak bergerak, maka upaya penanganan sampah di tingkat kota tidak akan maksimal,” ujarnya.
Pemerintah Desa Diminta Memperkuat Edukasi Lingkungan
Alfin mendorong pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengambil langkah konkret, mulai dari menyusun regulasi desa, membangun sistem pengelolaan sampah mandiri, hingga memperkuat edukasi lingkungan kepada warga. “Keberanian mengambil keputusan di tingkat desa menjadi kunci perubahan,” katanya.
Menurut Alfin, kebijakan lingkungan yang baik harus di sertai pelaksanaan yang konsisten. Tanpa komitmen bersama, berbagai program hanya akan berhenti sebagai dokumen perencanaan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Selain menyoroti isu lingkungan, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya keselarasan arah pembangunan desa dengan kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ia menilai sinkronisasi program di perlukan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih antarwilayah.
Keselarasan tersebut, kata Alfin, bukan bentuk pembatasan otonomi desa. Sebaliknya, sinergi justru memberi ruang bagi desa untuk berkembang dengan tetap berada dalam satu kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia juga mendorong kerja sama antardesa, khususnya dalam menangani persoalan lintas wilayah seperti pengelolaan sampah, drainase, dan kebersihan lingkungan. Pendekatan kolaboratif di nilai lebih efisien di bandingkan penanganan parsial yang di lakukan secara terpisah.
Alfin menilai, tantangan lingkungan tidak mengenal batas administratif desa. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antar pemerintahan desa perlu di perkuat agar solusi yang di ambil berdampak luas dan berjangka panjang.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara bertahap. Desa di harapkan menjadi pusat perubahan perilaku, sekaligus penggerak kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan peran aktif desa dan dukungan kebijakan yang sejalan, Alfin optimistis upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan sekadar target administratif, melainkan gerakan bersama yang tumbuh dari masyarakat.(Tim)









