Warga Jambi Diimbau Waspada Lowongan Kerja Luar Negeri Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Imbauan ini di sampaikan menyusul masih maraknya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang berpotensi merugikan pencari kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan pentingnya memastikan keabsahan agen penyalur sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Ia menyebut, banyak kasus berawal dari kurangnya verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan.

“Kami mengimbau kepada para pencari kerja (Pencaker), terutama pencaker yang berminat kerja di luar negeri, agar betul-betul hati-hati melihat jenis pekerjaan yang di tawarkan dan agennya. Jadi ini penting. Kalau perlu, perlu berkoordinasi dengan kantor perwakilan pekerja imigran yang ada di Jambi. Betul nggak ada agen ini, betul nggak ada jenis pekerjaan yang di terima ini, sehingga tidak illegal,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga :  PETI Diduga Masuk TNKS, 20 Alat Berat Rusak Perbatasan Kerinci–Merangin

Ia menambahkan, langkah sederhana seperti mengecek izin perusahaan penyalur dan berkonsultasi dengan instansi resmi bisa menjadi benteng awal untuk mencegah penipuan.

Kasus Warga Jambi di Kamboja Jadi Pengingat

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dua warga Jambi di laporkan terjebak di Kamboja dan di duga menjadi pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan keduanya berjalan cukup rumit.

Status sebagai pekerja ilegal menjadi kendala utama karena mereka tidak tercatat dalam sistem perlindungan resmi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Hal ini memperpanjang proses koordinasi antarnegara dan menyulitkan upaya perlindungan hukum.

Baca Juga :  Guru ASN di Tebo Boleh Ikut Pilkades, Dikbud Akui Salah Tafsir Aturan

Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi di luar negeri kerap menjadi jebakan bagi masyarakat yang kurang mendapatkan informasi memadai. Banyak agen tidak resmi memanfaatkan situasi tersebut untuk merekrut pekerja tanpa prosedur yang sah.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan jalur resmi yang telah di sediakan. Selain menjamin keamanan, pekerja migran yang berangkat secara legal juga memiliki perlindungan hukum, akses bantuan, serta kejelasan kontrak kerja.

Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan kasus serupa. Dengan lebih selektif dan proaktif mencari informasi, risiko menjadi korban penyaluran tenaga kerja ilegal dapat di minimalkan.(Tim)

Berita Terkait

Percepatan Koperasi Merah Putih, Wawako Azhar Fokus Ekonomi Desa
Halal Bihalal Luhah Rio Singaro, Wako Sungai Penuh Ajak Perkuat Persatuan
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Dinkes Sungai Penuh Beri Peringatan
Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Beredar di Pasar Hiang
Penataan Pasar Tanjung Bajure Dipercepat, Wawako dan Sekda Turun Lapangan
Relaksasi Pajak Kendaraan Jambi, Denda Dihapus Pasca Lebaran
20 Bangunan Terbakar di Kota Jambi Awal 2026, Dua Tewas
Pemekaran Desa Muaro Jambi Dipercepat, Lima Wilayah Segera Mandiri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:00 WIB

Warga Jambi Diimbau Waspada Lowongan Kerja Luar Negeri Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:00 WIB

Percepatan Koperasi Merah Putih, Wawako Azhar Fokus Ekonomi Desa

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:00 WIB

Halal Bihalal Luhah Rio Singaro, Wako Sungai Penuh Ajak Perkuat Persatuan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Dinkes Sungai Penuh Beri Peringatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:00 WIB

Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Beredar di Pasar Hiang

Berita Terbaru

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp16.979, Dampak Konflik AS-Iran Meningkat

Jumat, 27 Mar 2026 - 19:17 WIB