KLIKINAJA, JAMBI – Penetapan zona merah oleh Pertamina di kawasan permukiman RT 13 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menuai gelombang keberatan. Ribuan warga dari berbagai kelurahan menyatakan akan menggelar aksi besar sebagai respons atas kebijakan yang dinilai merugikan hak masyarakat.
Deklarasi penolakan digelar pada awal pekan dan menjadi pemicu konsolidasi warga dalam skala lebih luas. Mereka menegaskan akan menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi serta ke DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
Forum Warga Dibentuk, 6.000 Orang Disebut Terlibat
Gerakan penolakan ini berkembang menjadi sebuah forum besar bernama Forum Warga Tolak Zona Merah. Forum ini mengklaim melibatkan kurang lebih 6.000 warga dari tujuh kelurahan di dua kecamatan. Pembentukan forum bertujuan menyatukan langkah masyarakat yang terdampak oleh keputusan Pertamina.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penetapan zona merah menyebabkan seluruh proses administrasi pertanahan warga langsung terblokir. Mereka tidak dapat mengurus pemecahan sertifikat, balik nama, maupun layanan legal lainnya.
“Warga di sini sudah tinggal puluhan tahun dan punya sertifikat sah. Dengan tiba-tiba ditetapkan sebagai zona merah, hak mereka seperti dihentikan sepihak,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan, keresahan warga bukan semata mengenai batas wilayah, tetapi menyangkut masa depan kepemilikan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ribuan Warga Akan Turun Aksi Rabu Mendatang
Koordinator aksi lainnya, Derri Anindia, mengatakan bahwa deklarasi ini hanyalah awal dari langkah perlawanan warga. Menurutnya, ribuan orang tengah disiapkan untuk turun ke jalan pada Rabu nanti.
“Kami akan mengerahkan kekuatan warga dalam jumlah besar untuk menyampaikan penolakan secara terbuka. Ini bukan aksi spontan, tetapi bentuk protes serius terhadap keputusan yang merugikan,” ujar Derri.
Warga berharap aksi tersebut dapat membuka ruang dialog dengan pihak Pertamina maupun pemerintah daerah agar persoalan status zona merah bisa segera diselesaikan.
Keluhan dari Lapangan: Sertifikat Ditolak, Proses Tanah Mandek
Ketua RT 13 Suka Karya, Asep, mengungkapkan bahwa banyak warga mengadu kepadanya setelah mendapati permohonan administrasi pertanahan mereka ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah ditelusuri, alamat mereka memang telah dipetakan sebagai zona merah.
“Warga baru tahu setelah berkas mereka tidak diproses. Ketika diperiksa, ternyata rumah mereka masuk zona merah. Ini jelas mengejutkan dan menimbulkan ketidakpastian,” kata Asep.
Ia menambahkan, tanpa kejelasan status, warga terancam kehilangan akses atas hak-hak administratif yang mereka perlukan, seperti pemecahan sertifikat atau pengalihan hak milik.
Sempat Gelar Aksi, Kini Advokasi Hukum Diperkuat
Sebelumnya, warga telah menyampaikan protes ke kantor Pertamina dan Balai Kota Jambi. Namun, karena belum mendapatkan kepastian, perlawanan kini memasuki tahap baru dengan menggandeng advokat.
Advokasi hukum dipimpin oleh Suhatman Pisang bersama timnya. Mereka menyiapkan langkah-langkah legal untuk memastikan hak warga tetap terlindungi dan proses penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur resmi.
Menurut tim advokasi, status zona merah harus memiliki dasar yang jelas, terutama jika berdampak pada ribuan warga yang telah menetap dan memiliki bukti legal kepemilikan tanah.(Tim)









