KLIKINAJA – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama sejumlah lembaga keagamaan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci.
Keputusan tersebut di hasilkan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kerinci, Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kerinci.
Kesepakatan ini di tuangkan dalam Keputusan Bersama tentang Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H/2026 M yang di tandatangani pada 23 Februari 2026, bertepatan dengan 5 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah di tetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Besaran ini di sesuaikan dengan jenis beras yang biasa di konsumsi oleh masing-masing masyarakat yang wajib menunaikan zakat.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, pemerintah daerah juga telah menetapkan nilai pengganti sesuai dengan kualitas beras yang umum beredar di pasaran.
Rincian nilai zakat fitrah tersebut sebagai berikut, beras mutu tertinggi: Rp50.000 per jiwa, sedang: Rp35.000 per jiwa, rendah: Rp30.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Penetapan nilai tersebut mengacu pada perkembangan harga beras di Pasar Rakyat Kabupaten Kerinci pada Februari 2026. Data harga tersebut diperoleh dari laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci yang melakukan pemantauan harga bahan pokok di daerah.
Pemerintah Imbau Bayar Zakat Melalui UPZ
Bupati Kerinci, Monadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang telah di tunjuk.
Menurutnya, penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun panitia amil zakat di tingkat desa, masjid, surau, dan mushalla akan membantu proses distribusi zakat menjadi lebih tertib dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah Kabupaten Kerinci mengimbau masyarakat agar pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat atau panitia amil zakat fitrah yang telah di tunjuk di desa, masjid, surau, maupun mushalla setempat,” ujar Monadi, Kamis (5/3/2026).
Keputusan bersama ini turut di tandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kerinci sebagai bentuk kesepakatan lintas lembaga dalam pengelolaan zakat di daerah.
Zakat Fitrah Jadi Instrumen Kepedulian Sosial
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan di bayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Di banyak daerah, zakat fitrah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat solidaritas sosial selama Ramadan. Dana maupun bahan pokok yang terkumpul biasanya di salurkan kepada mustahik, seperti fakir miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idulfitri.
Dengan adanya penetapan resmi ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Kerinci berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat penerima.(Tim)









