KLIJINAJA, JAMBI – Sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Dari total penerima remisi tersebut, satu orang di nyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi Natal kembali menjadi momentum penting bagi warga binaan beragama Nasrani di Jambi. Hak pengurangan masa hukuman itu di berikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa remisi Natal merupakan hak bersyarat yang rutin di berikan setiap 25 Desember bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Menurut Irwan, remisi tidak serta-merta di berikan kepada seluruh warga binaan beragama Nasrani. Ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang wajib di penuhi, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak warga binaan, tetapi tetap melalui proses penilaian yang ketat dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Irwan kepada wartawan.
Dari total 105 penerima remisi, sebanyak 104 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Remisi jenis ini berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sehingga para penerimanya masih harus melanjutkan sisa pidana yang belum di jalani.
Dapat Remisi Khusus Satu Warga Binaan Langsung Bebas
Sementara itu, satu warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II). Dengan remisi tersebut, yang bersangkutan langsung di nyatakan bebas pada Hari Raya Natal 2025 setelah masa pidananya di nyatakan selesai.
Irwan menegaskan, pemberian remisi bukan hanya bentuk pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan di pemasyarakatan. Remisi di harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan mematuhi tata tertib selama menjalani hukuman.
“Remisi menjadi stimulus agar warga binaan tetap berperilaku baik, disiplin, dan serius mengikuti pembinaan. Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial ketika mereka kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, proses pemberian remisi Natal dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap usulan remisi di verifikasi melalui sistem administrasi pemasyarakatan yang terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
Irwan menambahkan, pemberian remisi juga mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang humanis. Negara tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi warga binaan.
“Pembinaan dan penghormatan terhadap hak warga binaan tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemberian remisi Natal 2025 di Jambi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan keagamaan yang diharapkan membawa semangat baru bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Dengan total 105 penerima remisi Natal, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang adil, terukur, dan berorientasi pada pembinaan. Remisi di harapkan mampu mendorong perubahan perilaku positif serta mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.(Tim)









