17 Paket Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran zat terlarang. Kali ini, dua pemuda berinisial AL (20) dan TTP (21) diringkus saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Penangkapan terjadi pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan barang terlarang jenis ganja.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Baca Juga :  20 Desember Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup, 1 Januari Pengangkatan

Menggunakan teknik pembelian terselubung, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat datang ke lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, diamankan delapan paket ganja siap edar.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah TTP di Kecamatan Danau Kerinci Barat membuahkan hasil tambahan berupa sembilan paket lainnya. Total 17 paket barang bukti dengan berat sekitar 55,19 gram berhasil disita petugas.

Selain zat terlarang, turut diamankan dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit motor Honda Genio bernomor polisi BH 5242 DC yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca Juga :  Sidak Danau Kerinci, DPRD Keluarkan 7 Rekomendasi untuk PT KMH

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di tengah generasi muda. (We)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Berita Terbaru

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB