17 Paket Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran zat terlarang. Kali ini, dua pemuda berinisial AL (20) dan TTP (21) diringkus saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Penangkapan terjadi pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan barang terlarang jenis ganja.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Baca Juga :  Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran Strategisnya

Menggunakan teknik pembelian terselubung, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat datang ke lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, diamankan delapan paket ganja siap edar.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah TTP di Kecamatan Danau Kerinci Barat membuahkan hasil tambahan berupa sembilan paket lainnya. Total 17 paket barang bukti dengan berat sekitar 55,19 gram berhasil disita petugas.

Selain zat terlarang, turut diamankan dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit motor Honda Genio bernomor polisi BH 5242 DC yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci & TNKS Kompak! Bahas Jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning, Tetap Jaga Hutan

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di tengah generasi muda. (We)

Berita Terkait

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani
Permukaan Danau Kerinci Menyusut Tajam, Nelayan Terjepit dan DPRD Panggil PLTA
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Berita Terbaru