Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran zat terlarang. Kali ini, dua pemuda berinisial AL (20) dan TTP (21) diringkus saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Penangkapan terjadi pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan barang terlarang jenis ganja.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Menggunakan teknik pembelian terselubung, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat datang ke lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, diamankan delapan paket ganja siap edar.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah TTP di Kecamatan Danau Kerinci Barat membuahkan hasil tambahan berupa sembilan paket lainnya. Total 17 paket barang bukti dengan berat sekitar 55,19 gram berhasil disita petugas.
Selain zat terlarang, turut diamankan dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit motor Honda Genio bernomor polisi BH 5242 DC yang digunakan untuk operasional mereka.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di tengah generasi muda. (We)









