KLIKINAJA – Awal Februari 2026 menjadi periode yang cukup mengejutkan bagi sebagian warga di Provinsi Jambi. Sekitar 90 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat tidak lagi aktif. Kebijakan ini di lakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari pembaruan data nasional.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Dr. Shanty Lestari, menyampaikan bahwa keputusan tersebut murni hasil sinkronisasi data kesejahteraan yang di perbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Di Jambi jumlahnya kurang lebih 90 ribu peserta yang di nonaktifkan. Ini merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat,” ujar Shanty, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Penonaktifan ini menyasar peserta yang di nilai tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin atau rentan berdasarkan klasifikasi desil ekonomi terbaru.
Disesuaikan dengan Data Desil dan Kondisi Ekonomi
Program PBI di peruntukkan bagi warga yang berada di desil 1 hingga 5, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Ketika hasil pembaruan menunjukkan sebagian peserta telah berada di desil 6 sampai 10, status kepesertaan mereka di alihkan.
Shanty menjelaskan, peserta yang keluar dari segmen PBI akan di gantikan oleh warga lain yang sebelumnya belum terdaftar namun masuk kategori miskin dan tidak mampu.
“Mereka yang kini masuk kelompok menengah tidak lagi di tanggung iurannya oleh pemerintah. Posisi tersebut di gantikan oleh warga yang lebih berhak menerima bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses seperti ini sejatinya di lakukan rutin setiap tahun. Hanya saja, komunikasi yang belum sepenuhnya tersampaikan ke masyarakat membuat isu ini cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran.
Secara nasional, kebijakan serupa juga berlaku. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyebut sekitar 13,5 juta peserta PBI di Indonesia terdampak pembaruan data tersebut.
“Ini bukan pengurangan bantuan, melainkan langkah penataan agar program benar-benar tepat sasaran,” katanya kepada wartawan.
Ia merinci beberapa faktor yang menyebabkan kepesertaan di nonaktifkan, antara lain perubahan status ekonomi berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepemilikan aset seperti kendaraan atau rumah, ketidaksesuaian NIK dengan data Dukcapil, hingga peralihan segmen karena sudah bekerja sebagai karyawan atau menjadi peserta mandiri.
Mekanisme Reaktivasi dan Jaminan Layanan Kesehatan
Meski status kepesertaan di nyatakan nonaktif, layanan kesehatan tidak serta-merta tertutup. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar warga tetap bisa mendapatkan penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Warga yang membutuhkan layanan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, lalu melapor ke dinas sosial setempat untuk proses reaktivasi. Pengaktifan ulang di lakukan melalui aplikasi khusus milik Kemensos bernama CNG, dengan target penyelesaian maksimal 1×24 jam.
Shanty memastikan BPJS Kesehatan siap memfasilitasi koordinasi apabila terdapat kendala administrasi di lapangan.
Pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker. Reaktivasi otomatis di rencanakan bagi kelompok ini agar terapi rutin tidak terganggu.
Di tengah dinamika pembaruan data sosial, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa validitas data kependudukan dan ekonomi memegang peran penting dalam keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ketepatan sasaran bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut akses layanan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Bagi masyarakat Jambi, langkah paling aman adalah segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa di nomor 0811-8165-165. Jika merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, warga dapat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengajukan pembaruan data.(Tim)









