Truk Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi akan di hentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026. Kebijakan tersebut mengikuti aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah ini di ambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di jalur utama yang biasa di padati kendaraan pemudik. Keberadaan truk angkutan batu bara selama ini di kenal menjadi salah satu faktor yang memicu kepadatan di sejumlah ruas jalan lintas di Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung lebih nyaman.

“Penghentian ini agar arus mudik masyarakat berjalan lebih lancar dan tidak terganggu oleh kendaraan berat di jalan,” ujar Al Haris, Selasa (10/3/2026).

Jadwal Penghentian Truk Batu Bara

Berdasarkan ketentuan yang di terbitkan pemerintah, pembatasan operasional angkutan barang berlaku selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.

Selama rentang waktu tersebut, kendaraan pengangkut batu bara yang biasanya melintasi sejumlah jalur logistik di Jambi di wajibkan menghentikan aktivitas operasionalnya untuk sementara. Kebijakan ini menyasar kendaraan berat yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pemudik.

Pembatasan tidak hanya berlaku untuk truk batu bara. Sejumlah kendaraan logistik lainnya juga termasuk dalam kategori yang di batasi operasionalnya, antara lain:

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Dapat Pendampingan Kementerian LHK untuk Proses Izin TPST

Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih

Mobil barang yang menggunakan kereta tempelan

Mobil barang dengan kereta gandeng

Kendaraan pengangkut material bangunan

Angkutan yang membawa hasil galian dan hasil tambang

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menekan kepadatan lalu lintas di berbagai ruas strategis, khususnya di jalur lintas provinsi dan jalan nasional yang menjadi rute utama perjalanan mudik di Jambi.

Secara historis, arus kendaraan berat di provinsi ini memang cukup tinggi karena Jambi merupakan salah satu daerah penghasil batu bara di Sumatra. Aktivitas distribusi komoditas tambang tersebut kerap melibatkan truk berukuran besar yang melintas di jalan umum.

Ketika memasuki musim mudik, keberadaan kendaraan dengan muatan berat sering memicu antrean panjang kendaraan. Karena itulah pembatasan operasional diterapkan setiap tahun untuk memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi, bus, maupun transportasi umum yang membawa pemudik.

Kendaraan yang Tetap Diizinkan Beroperasi

Meski sebagian besar kendaraan berat di batasi, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sejumlah angkutan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa jenis kendaraan yang masih di perbolehkan beroperasi antara lain:

Angkutan bahan bakar minyak (BBM)

Kendaraan pengangkut hewan ternak

Angkutan pupuk

Kendaraan yang membawa bantuan bencana alam

Angkutan barang kebutuhan pokok

Kendaraan yang masuk kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif. Setiap kendaraan wajib membawa dokumen muatan resmi yang mencantumkan jenis barang yang di angkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Tinjau Pengelolaan Sampah di TPST Renah Kayu Embun

Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi petugas di lapangan untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas memang termasuk kategori yang diperbolehkan selama masa pembatasan.

Pemerintah Fokus Kelancaran Mudik

Menurut Al Haris, penghentian sementara operasional truk batu bara menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengaturan arus mudik Lebaran.

Ia berharap pengaturan ini mampu menekan risiko kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur yang menjadi rute favorit pemudik menuju berbagai daerah di Sumatra.

“Pemerintah fokus memastikan arus mudik Idul Fitri berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga di harapkan memberi waktu bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas angkutan tambang di jalan umum.

Selama beberapa tahun terakhir, persoalan truk batu bara memang menjadi perhatian publik karena di nilai memengaruhi kondisi jalan serta keselamatan pengendara.

Dengan adanya pembatasan sementara ini, arus perjalanan masyarakat saat Lebaran di harapkan berlangsung lebih tertib, sementara distribusi logistik penting tetap berjalan tanpa mengganggu mobilitas pemudik.(Tim)

Berita Terkait

Daftar Pejabat Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Bupati dan Wabup Dibawa ke Jakarta
7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak
Jalan Puncak Sungai Penuh Ambruk, Jalur Sungai Penuh–Tapan Kini Kembali Dibuka
Menjelang Lebaran, Ribuan PPPK Paruh Waktu Kerinci Masih Menunggu Gaji
Gubernur Jambi Targetkan Pengembangan Bandara Depati Parbo, Runway Akan Diperpanjang
Jalan Nasional Sungai Penuh–Tapan Amblas di KM 4 Puncak, Pengendara Diminta Berhati-hati
3 Posko Mudik Lebaran 2026 Disiapkan di Kabupaten Kerinci, Ini Lokasinya
Pemkab Tanjabtim Siapkan Excavator Amphibi, Solusi Baru Tangani Banjir Lahan Basah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:00 WIB

Daftar Pejabat Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Bupati dan Wabup Dibawa ke Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00 WIB

7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jalan Puncak Sungai Penuh Ambruk, Jalur Sungai Penuh–Tapan Kini Kembali Dibuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

Truk Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Menjelang Lebaran, Ribuan PPPK Paruh Waktu Kerinci Masih Menunggu Gaji

Berita Terbaru

Daerah

7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:00 WIB