Honorer Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Klikinaja, Jakarta – Kabar baik datang untuk para tenaga honorer. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2024.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos.

“Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tapi tidak lulus formasi,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Selain mereka yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum tercatat tapi pernah ikut seleksi CASN 2024 juga bisa dipertimbangkan. Namun, pengajuan tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melalui sistem elektronik BKN.

Baca Juga :  KLH Tindak Tegas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat, Fokus Lindungi Ekosistem Laut Dunia

Formasi yang Tersedia

Formasi PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka posisi seperti operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata operasional di instansi pemerintahan.

Mekanisme Pengangkatan

Prosesnya dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu berisi jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan lokasi penempatan. Setelah mendapat persetujuan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

BKN kemudian menerbitkan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Begitu nomor induk keluar, pegawai honorer langsung sah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Tempat Wisata Kuliner di Lombok Paling Enak & Hits, Wajib Dicobain!

Tujuannya: Hindari PHK Massal

Menurut Aba, skema ini dirancang agar tenaga honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.

“PPPK paruh waktu adalah solusi tengah, supaya honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski gagal seleksi,” jelasnya.

Payung Hukum yang Sudah Diterbitkan

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan sederet regulasi, antara lain:

  • Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

  • Kepmen PANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru.

  • Kepmen PANRB No. 349/2024 untuk jabatan tenaga kesehatan.

  • Kepmen PANRB No. 15/2025 tentang kriteria tambahan bagi non-ASN dalam database BKN.

  • Kepmen PANRB No. 16/2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa lebih adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. (End)

Berita Terkait

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun
Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram
Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota
Kerinci Capai Target PTSL 2025, 1.000 Sertipikat Tanah Terbit
Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol
BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 26 September 2025
Dua Oknum Polisi dan Tiga Warga Jambi Ditangkap Kasus Illegal Tapping

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:40 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 12:03 WIB

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 26 September 2025 - 21:53 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 September 2025 - 09:03 WIB

Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol

Berita Terbaru

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Entertainment

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:30 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Daerah

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:40 WIB

Rumah Inggit Ganarsih di Kota Bandung yang dijadikan Cagar Budaya baru oleh Kementerian Kebudayaan (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Nasional

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:03 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota (Foto:  Humas)

Daerah

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 Sep 2025 - 21:53 WIB