Honorer Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Klikinaja, Jakarta – Kabar baik datang untuk para tenaga honorer. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2024.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos.

“Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tapi tidak lulus formasi,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Selain mereka yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum tercatat tapi pernah ikut seleksi CASN 2024 juga bisa dipertimbangkan. Namun, pengajuan tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melalui sistem elektronik BKN.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Naik Serempak, UBS dan Galeri 24 Menguat

Formasi yang Tersedia

Formasi PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka posisi seperti operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata operasional di instansi pemerintahan.

Mekanisme Pengangkatan

Prosesnya dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu berisi jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan lokasi penempatan. Setelah mendapat persetujuan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

BKN kemudian menerbitkan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Begitu nomor induk keluar, pegawai honorer langsung sah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Labuan Bajo, Surga Eksotis di Timur Indonesia yang Bikin Susah Move On

Tujuannya: Hindari PHK Massal

Menurut Aba, skema ini dirancang agar tenaga honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.

“PPPK paruh waktu adalah solusi tengah, supaya honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski gagal seleksi,” jelasnya.

Payung Hukum yang Sudah Diterbitkan

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan sederet regulasi, antara lain:

  • Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

  • Kepmen PANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru.

  • Kepmen PANRB No. 349/2024 untuk jabatan tenaga kesehatan.

  • Kepmen PANRB No. 15/2025 tentang kriteria tambahan bagi non-ASN dalam database BKN.

  • Kepmen PANRB No. 16/2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa lebih adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. (End)

Berita Terkait

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:00 WIB

Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega

Berita Terbaru

Bisnis

Daihatsu Resmi Masuk Era Listrik, Cek Harganya

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:00 WIB

Pelantikan Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa

Daerah

Soal Pelantikan JPT Pratama Kerinci, Ini Kata Suhatril

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:00 WIB