Klikinaja, Kerinci – Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci mencatat capaian penting pada 2025. Seluruh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil diselesaikan dengan penerbitan 1.000 sertipikat tanah.
Pencapaian penuh ini menandai keberhasilan daerah dalam mendukung program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Program PTSL sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mendorong tata kelola pertanahan yang tertib.
Kepala Kantor Pertanahan Kerinci, Pandu Adi Purnomo, menyampaikan penghargaan kepada tim lapangan, pemerintah desa, serta masyarakat yang aktif melengkapi dokumen. Ia menegaskan, kolaborasi yang solid menjadi kunci sukses tercapainya target tahun ini.
“Dengan terbitnya 1.000 sertipikat tanah, warga Kerinci kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki. Keberhasilan ini berkat dukungan semua pihak, mulai dari tim PTSL, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” kata Pandu.
Program PTSL bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Sertipikat tanah yang sah dapat di jadikan jaminan perbankan, modal usaha, hingga penunjang kesejahteraan keluarga.
Selain itu, legalitas kepemilikan tanah dapat mengurangi potensi konflik agraria sekaligus memperkuat nilai aset masyarakat. Hal ini di harapkan mampu memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Kantor Pertanahan Kerinci juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan kini di lakukan dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Kerinci kembali menorehkan prestasi positif dalam administrasi pertanahan. Kesuksesan ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.
Keberhasilan menuntaskan 100% target PTSL 2025 menjadi pijakan penting untuk tahun-tahun berikutnya. Kantor Pertanahan Kerinci menegaskan akan terus mendukung program nasional demi mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (***)