Sindikat Jual Bayi Terbongkar: Penculik Bilqis Pernah Perdagangkan 9 Bayi Lewat TikTok dan WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, MAKASSAR – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi di balik kasus penculikan Bilqis, bocah empat tahun asal Makassar. Tersangka utama diketahui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp.

Kasus penculikan anak di Makassar yang sempat menghebohkan publik akhirnya menguak fakta mengejutkan. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30).

Dua nama pertama, Adit dan Meriana, merupakan pasangan asal Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya berpura-pura sebagai suami istri yang telah sembilan tahun menikah namun belum dikaruniai anak. Dari penyelidikan polisi, keduanya ternyata sudah lama menjalankan praktik jual beli anak secara daring.

Menurut Kapolda, Adit dan Meriana membeli Bilqis dari Nadia Hutri seharga Rp30 juta. Tak lama kemudian, mereka menjual anak itu ke sebuah kelompok masyarakat adat di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan

“Keduanya mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Rangkaian perdagangan anak ini bermula dari Sri Yuliana alias Ana, yang menculik Bilqis pada Minggu (2/11) di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu, sang ayah sedang berolahraga tenis ketika Bilqis tiba-tiba menghilang. Kasus tersebut viral di media sosial dan langsung menjadi perhatian publik.

Setelah menculik, Sri Yuliana menjual Bilqis ke Nadia Hutri dengan harga Rp3 juta. Nadia kemudian menawarkan anak itu kepada pasangan Adit dan Meriana, yang akhirnya membawa Bilqis ke Jambi. Dari sana, korban dijual kembali ke kelompok masyarakat adat di wilayah tersebut.

Tim kepolisian yang menelusuri jejak digital para pelaku akhirnya berhasil menemukan lokasi Bilqis pada Sabtu (8/11). Bocah itu ditemukan dalam kondisi sehat tanpa tanda-tanda kekerasan. “Kami bersyukur korban bisa diselamatkan tanpa luka fisik. Namun, trauma psikologis tetap menjadi perhatian kami,” tambah Kapolda.

Baca Juga :  PM Australia Anthony Albanese Lakukan Kunjungan Perdana ke Indonesia Pasca Terpilih Kembali

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, mengingat para pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas perdagangan anak lintas provinsi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penculikan dan perdagangan anak yang kini memanfaatkan media sosial. Polisi mengimbau agar orang tua selalu mengawasi aktivitas anak, terutama di ruang publik.

Bilqis kini telah kembali ke pangkuan orang tuanya setelah seminggu menghilang. Kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas jaringan jual beli anak yang melibatkan media sosial.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru