KLIKINAJA, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua komisaris PT Prosympac Agro Lestari terkait dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI untuk perusahaan tersebut pada periode 2018–2019.
Pada Selasa, 18 November 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahankan tahap dua dan secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di PT Bank BNI (Persero) Tbk.
Kedua tersangka, yakni Bengawan Kamto (BK) selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dan Arief Rohman (AR) yang menjabat sebagai Komisaris PT PAL, dibawa ke Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa lain dalam perusahaan tersebut. Mereka adalah WH, mantan Direktur PT PAL; VG, Direktur Utama PT PAL; serta RG, perwakilan BNI Palembang yang diduga turut terlibat dalam proses pencairan kredit.
Menurut Nolly, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dokumen dalam pengajuan fasilitas kredit investasi dan modal kerja pada tahun 2018–2019. Dokumen yang dimanipulasi itu menjadi dasar pencairan dana oleh pihak bank. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan justru mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Para tersangka diduga membuat kesepakatan untuk memalsukan dokumen persyaratan kredit. Dana yang diterima kemudian dialokasikan tidak sesuai tujuan awal sehingga memunculkan kerugian negara,” ujar Nolly.
Atas perbuatan tersebut, BK dan AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik dan auditor, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp105 miliar. Nilai tersebut berasal dari pencairan fasilitas kredit yang tidak didukung kelayakan usaha serta penggunaan dana yang tidak sesuai rencana pengembangan perusahaan.
Kejati Jambi menegaskan akan melanjutkan proses persidangan dalam waktu dekat. Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke meja hijau. Jaksa juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam persidangan ditemukan fakta tambahan yang mengarah kepada pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik manipulasi data dalam proses perbankan, yang berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Kejati memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas sistem kredit perbankan.
Sebagai informasi, proses hukum terhadap tiga terdakwa sebelumnya masih berjalan di persidangan. Putusan terhadap mereka diharapkan dapat memperjelas alur dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan perkebunan tersebut.
Dengan ditahannya dua komisaris PT PAL, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan kasus kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp105 miliar. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah proses hukum berikutnya.(Tim)









