GuruKLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang belum masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepastian ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai respons atas kekhawatiran banyak tenaga honorer di daerah menjelang penyelesaian status kepegawaian mereka.
Analis Kebijakan KemenPAN-RB, Dian, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menata ulang penempatan honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK. Ia menekankan bahwa proses penataan dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak maupun ketidakpastian bagi mereka yang selama ini mengisi berbagai fungsi pelayanan publik.
Menurut Dian, beberapa sektor sebenarnya telah memiliki jalur yang lebih pasti. Bidang kesehatan, misalnya, sudah diatur melalui PP 23 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberi dasar hukum bagi tenaga kesehatan untuk dikontrak secara fleksibel, baik jangka pendek maupun panjang, melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan beleid itu, tenaga kesehatan tetap dapat bekerja tanpa terganggu proses transisi menuju sistem kepegawaian baru.
Sementara itu, sektor pendidikan juga mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah daerah disebut telah menyinkronkan data tenaga pendidik dengan sistem Dapodik. Guru yang datanya valid dan telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat langsung diarahkan mengikuti skema PPPK Paruh Waktu. Mekanisme ini dinilai lebih cepat karena kualifikasi mereka sudah memenuhi standar nasional pendidikan.
Namun, tidak semua tenaga pendidik memenuhi kriteria tersebut. Untuk guru yang masih berproses atau belum mengikuti PPG, pemerintah menjamin mereka tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa. Pembiayaan mereka dapat menggunakan sumber lain, seperti dana BOS, yang selama ini memang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah. Dengan begitu, kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu selama penataan status honorer berlangsung.
Dian menambahkan bahwa tenaga honorer non-teknis juga tetap memiliki ruang kerja melalui mekanisme outsourcing. Penempatannya akan mengikuti surat keputusan honorer yang diterbitkan pemerintah daerah masing-masing. Sistem ini, kata dia, menjadi jembatan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus menunggu proses seleksi yang memakan waktu.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sedang menyelesaikan verifikasi menyeluruh terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia. Tahap ini mencakup pendataan ulang, pengelompokan berdasarkan usia, hingga pemetaan kebutuhan formasi.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, honorer di bawah usia 35 tahun akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi CPNS. Sementara tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun diarahkan mengikuti jalur PPPK, yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Pemerintah menyebut langkah tersebut disusun agar proses pengangkatan berlangsung adil dan terukur. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakjelasan status jutaan honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat daerah.
Dian berharap, seluruh rangkaian kebijakan penataan honorer dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang merasa terabaikan selama proses transisi menuju sistem kepegawaian yang baru dan lebih terstruktur.
Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah daerah diminta mempercepat pendataan dan sinkronisasi agar keputusan penempatan dapat segera diambil. Dengan begitu, seluruh tenterstruktur baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga administrasi dapat memperoleh kejelasan mengenai posisi mereka dalam skema kerja pemerintah.
Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian karier bagi para honorer yang telah lama mengabdikan dirinya.(Tim)









