Pemerintah Jelaskan Peluang PPPK Beralih Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom

KLIKINAJA, JAKARTA – Pembahasan mengenai masa depan status PPPK kembali mencuat usai Komisi II DPR memberi sinyal bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan opsi pengalihan menjadi PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjawab isu tersebut saat ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Rini menekankan bahwa PPPK dan PNS memiliki karakteristik berbeda, mulai dari proses rekrutmen hingga pola pengembangan karier. Meski sama-sama berada dalam struktur aparatur sipil negara (ASN), keduanya dirancang dengan tujuan yang tidak sepenuhnya identik sehingga statusnya tidak bisa dipersamakan begitu saja.

Menurut dia, setiap keputusan terkait status kepegawaian akan berdampak langsung pada beban anggaran negara. “Menjadi PNS berarti seseorang akan mengabdi hingga lebih dari tiga dekade. Perhitungan jangka panjangnya harus sangat hati-hati,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum pemerintah memikirkan peluang transisi PPPK ke PNS, penataan formasi ASN harus diselesaikan terlebih dahulu. Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen CPNS dibatasi karena pemerintah menunggu stabilitas organisasi serta menyesuaikan kebutuhan birokrasi.

Baca Juga :  PM Australia Anthony Albanese Lakukan Kunjungan Perdana ke Indonesia Pasca Terpilih Kembali

Perubahan struktur kementerian dari 34 menjadi 48 lembaga pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto turut memengaruhi distribusi dan kebutuhan tenaga ASN. Kondisi ini membuat pemerintah harus menata ulang kebutuhan pegawai agar sesuai dengan arah kebijakan baru.

Rini memastikan setiap kebijakan kepegawaian harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyamakan sistem kesejahteraan ASN, bukan mengutamakan perubahan status. “Semua kebijakan tetap harus melalui proses seleksi resmi sesuai aturan,” jelasnya.

Bisakah PPPK Menjadi PNS?

Peluang PPPK beralih menjadi PNS tetap terbuka, namun tidak otomatis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi CPNS tanpa mengikuti proses seleksi. Aturan ini diperkuat kembali melalui PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS.

Artinya, PPPK dapat menjadi PNS hanya jika mengikuti prosedur seleksi terbuka dan memenuhi persyaratan yang sama seperti pelamar dari jalur umum. Tidak tersedia jalur khusus maupun pengangkatan langsung untuk formasi ini.

Baca Juga :  Tujuh ASN di Kerinci Tersandung Kasus Hukum, BKPSDM Tunggu Putusan Pengadilan

Syarat PPPK Mengikuti Seleksi CPNS

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, syarat dasar bagi PPPK atau pelamar lain untuk mendaftar CPNS antara lain:

Berusia 18–35 tahun saat pendaftaran

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal dua tahun

Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya

Tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK aktif

Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi

Sehat jasmani dan rohani

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan masing-masing instansi

Dengan demikian, proses menjadi PNS bagi PPPK tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi. Pemerintah masih fokus menata kebutuhan ASN dan memastikan kebijakan kepegawaian mengikuti kerangka regulasi yang telah ditetapkan.

Wacana pengalihan status PPPK ke PNS masih terbuka, namun pemerintah menegaskan bahwa jalurnya tetap melalui seleksi CPNS seperti pelamar lain. Penataan organisasi dan kebutuhan ASN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan baru dapat diputuskan.(Tim)

 

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru