KLIKINAJA, JAKARTA – Pembahasan mengenai masa depan status PPPK kembali mencuat usai Komisi II DPR memberi sinyal bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan opsi pengalihan menjadi PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjawab isu tersebut saat ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Rini menekankan bahwa PPPK dan PNS memiliki karakteristik berbeda, mulai dari proses rekrutmen hingga pola pengembangan karier. Meski sama-sama berada dalam struktur aparatur sipil negara (ASN), keduanya dirancang dengan tujuan yang tidak sepenuhnya identik sehingga statusnya tidak bisa dipersamakan begitu saja.
Menurut dia, setiap keputusan terkait status kepegawaian akan berdampak langsung pada beban anggaran negara. “Menjadi PNS berarti seseorang akan mengabdi hingga lebih dari tiga dekade. Perhitungan jangka panjangnya harus sangat hati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum pemerintah memikirkan peluang transisi PPPK ke PNS, penataan formasi ASN harus diselesaikan terlebih dahulu. Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen CPNS dibatasi karena pemerintah menunggu stabilitas organisasi serta menyesuaikan kebutuhan birokrasi.
Perubahan struktur kementerian dari 34 menjadi 48 lembaga pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto turut memengaruhi distribusi dan kebutuhan tenaga ASN. Kondisi ini membuat pemerintah harus menata ulang kebutuhan pegawai agar sesuai dengan arah kebijakan baru.
Rini memastikan setiap kebijakan kepegawaian harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyamakan sistem kesejahteraan ASN, bukan mengutamakan perubahan status. “Semua kebijakan tetap harus melalui proses seleksi resmi sesuai aturan,” jelasnya.
Bisakah PPPK Menjadi PNS?
Peluang PPPK beralih menjadi PNS tetap terbuka, namun tidak otomatis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi CPNS tanpa mengikuti proses seleksi. Aturan ini diperkuat kembali melalui PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS.
Artinya, PPPK dapat menjadi PNS hanya jika mengikuti prosedur seleksi terbuka dan memenuhi persyaratan yang sama seperti pelamar dari jalur umum. Tidak tersedia jalur khusus maupun pengangkatan langsung untuk formasi ini.
Syarat PPPK Mengikuti Seleksi CPNS
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, syarat dasar bagi PPPK atau pelamar lain untuk mendaftar CPNS antara lain:
Berusia 18–35 tahun saat pendaftaran
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal dua tahun
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
Tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK aktif
Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan masing-masing instansi
Dengan demikian, proses menjadi PNS bagi PPPK tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi. Pemerintah masih fokus menata kebutuhan ASN dan memastikan kebijakan kepegawaian mengikuti kerangka regulasi yang telah ditetapkan.
Wacana pengalihan status PPPK ke PNS masih terbuka, namun pemerintah menegaskan bahwa jalurnya tetap melalui seleksi CPNS seperti pelamar lain. Penataan organisasi dan kebutuhan ASN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan baru dapat diputuskan.(Tim)









