31 Kasus Pungli Bantuan Alsintan Terungkap, Mentan Andi Amran Geram

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

KLIKINAJA, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menyoroti persoalan pungutan liar (pungli) pada distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan ke berbagai daerah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik curang masih ditemukan, meski pemerintah sudah secara tegas menetapkan bahwa seluruh bantuan alsintan diberikan tanpa biaya.

Dari hasil pemetaan internal, Kementan mencatat sedikitnya 31 kasus penyimpangan. Modusnya beragam, mulai dari permintaan uang administrasi, fee tambahan, hingga kewajiban membayar sebelum alsintan seperti traktor atau pompa air diserahkan ke kelompok tani. Temuan itu menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan program bantuan pusat untuk keuntungan pribadi.

Amran menegaskan bahwa seluruh kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat untuk mendapatkan penanganan cepat.

“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pungli, terlebih tindakan itu merugikan petani dan menghambat efektivitas program pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional,” ujar Amran.

Baca Juga :  BNPB Siaga Pantau 4 Gunung Api Level III, Warga Diminta Waspada

Menurutnya, pola pungli pada bantuan pemerintah pusat bukanlah hal baru. Beberapa pelaku memanfaatkan ketidaktahuan petani, terutama di daerah terpencil, untuk menarik biaya yang seolah-olah resmi. Padahal, seluruh alsintan yang dikirimkan Kementan berasal dari anggaran negara dan diberikan tanpa syarat pembayaran apa pun.

“Semua bantuan itu gratis. Kalau ada yang meminta biaya administrasi atau uang tambahan, itu jelas pelanggaran. Petani harus berani melapor,” kata Amran, menegaskan kembali komitmen kementerian dalam membersihkan penyimpangan.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementan telah mengaktifkan kanal aduan yang bisa diakses petani di seluruh Indonesia. Kanal ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pelaporan cepat jika ada dugaan pungli atau penyalahgunaan bantuan. Sejak Amran kembali menjabat, layanan aduan tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memutus praktik curang di lapangan.

Dalam konteks ini, pemerintah juga sedang memperketat sistem distribusi bantuan pertanian. Terlebih setelah harga pupuk subsidi diturunkan 20 persen dan program penguatan mekanisasi pertanian digulirkan besar-besaran dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah. Dengan skala program yang semakin besar, risiko penyimpangan juga meningkat sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif.

Baca Juga :  KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Amran menjelaskan bahwa pihaknya mengandalkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk memantau penyaluran bantuan langsung di daerah. PPL dianggap sebagai garda terdepan yang mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk potensi adanya pungutan dari pihak-pihak tertentu.

“Kami wajib memastikan distribusi bantuan berjalan bersih. Dengan PPL yang hadir langsung di lapangan, pemantauan menjadi lebih mudah. Jangan sampai ada yang mencoba bermain-main dengan bantuan untuk petani,” pungkasnya.

Kementan menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat agar program bantuan alsintan benar-benar sampai ke tangan petani secara utuh. Pemerintah berharap peningkatan mekanisasi dan dukungan subsidi dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.(Tim)

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Berita Terbaru

Daerah

7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:00 WIB