KLIKINAJA, KERINCI – Polres Kerinci kembali menangani kasus kekerasan antar remaja yang melibatkan anak di bawah umur. Peristiwa ini bermula dari dugaan tawuran yang berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Tanah. Bentrokan tersebut mengakibatkan satu remaja mengalami luka cukup parah di bagian kepala sehingga harus menjalani penanganan medis secara intensif.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti berdasarkan laporan resmi kepolisian dengan nomor LP/B/111/XI/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 28 November 2025. Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Setinjak, menyampaikan bahwa laporan awal diterima oleh Tim Opsnal pada Sabtu dini hari. Menurutnya, petugas segera menuju lokasi usai mendapat informasi adanya korban yang mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSU Mayjen H.A. Thalib untuk memperoleh pertolongan medis.
Tak berhenti di situ, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran untuk mengamankan para remaja yang terlibat. “Tidak berselang lama, kelima anak yang diduga pelaku ditemukan sedang berkumpul di lapangan bola Desa Koto Iman,” ujar Iptu Setinjak. Dari lokasi tersebut, petugas membawa seluruh terduga pelaku ke Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit panjang beserta sarungnya. Senjata tersebut ditemukan dalam keadaan berlumuran darah, diduga digunakan dalam aksi penyerangan. Hingga kini, barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Kelima pelaku merupakan pelajar yang masih berusia belasan tahun, masing-masing berinisial MF (15), MZ (14), AA (13), AR (15) serta MA (14) yang berasal dari Kecamatan Danau Kerinci.
Masyarakat diimbau lebih memperhatikan aktivitas anak terutama pada malam hari agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga meninggalkan trauma bagi para korban maupun pelaku yang masih dalam masa perkembangan usia.(Dea)









