KLIKINAJA – Virtual Private Network atau VPN dikenal sebagai salah satu cara paling mudah untuk meningkatkan keamanan saat mengakses internet. Banyak orang memanfaatkannya demi menyembunyikan identitas digital, melindungi data pribadi, hingga membuka konten yang dikunci berdasarkan wilayah. Tidak sedikit pula yang memakai VPN untuk mengakses situs tertentu yang diblokir oleh pemerintah. Kemudahan tersebut membuat VPN menjadi pilihan populer, terutama bagi pengguna yang ingin merasa lebih bebas saat online.
Namun kebutuhan ini kemudian mendorong banyak orang beralih ke layanan VPN gratis. Alasan utamanya jelas: tidak perlu membayar. Hanya dengan mengunduh aplikasi atau memasang ekstensi, pengguna bisa langsung menikmati koneksi yang tampak terlindungi. Padahal, di balik kenyamanan itu terdapat ancaman yang sering kali tidak disadari.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa banyak penyedia VPN gratis justru menjalankan praktik yang berisiko terhadap privasi penggunanya. Beberapa layanan dikabarkan menjual data browsing ke pihak ketiga sebagai sumber keuntungan karena mereka tidak memperoleh pendapatan dari biaya berlangganan. Kondisi ini menjadikan VPN gratis bukan sebagai pelindung, melainkan gerbang kebocoran informasi pribadi.
Sebuah riset yang dilakukan pada tahun 2020 terhadap aplikasi VPN gratis di Android mengungkap temuan mengejutkan. Hampir 38 persen dari aplikasi yang diuji terbukti mengandung malware, perangkat lunak berbahaya yang dapat menyusup ke sistem ponsel tanpa terdeteksi. Alih-alih memberikan keamanan, VPN jenis ini dapat mengambil alih perangkat, mengakses data login, hingga mencuri nomor kartu kredit.
Risiko lainnya adalah minimnya fitur keamanan yang seharusnya menjadi fokus utama sebuah layanan VPN. Banyak aplikasi gratis tidak memiliki perlindungan kebocoran DNS, sehingga aktivitas browsing tetap bisa diketahui pihak luar meski VPN aktif. Informasi sensitif seperti email, kata sandi media sosial, hingga transaksi perbankan sangat rentan diintip oleh peretas.
Peringatan serupa disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kominfo. Dalam penjelasan resminya, DJPPI menegaskan bahwa VPN gratis tidak memiliki standar keamanan setara layanan berbayar. Data pribadi pengguna sangat mungkin disadap ketika terhubung ke jaringan yang tidak terenkripsi dengan baik. Ini meliputi informasi login, detail keuangan, hingga akses ke akun pribadi lain yang tersimpan di perangkat.
Tidak hanya masalah privasi, DJPPI juga menemukan beberapa aplikasi VPN gratis terbukti memuat malware. Ancaman tersebut berpotensi merusak perangkat, menghilangkan data penting, hingga membuka jalur bagi pencurian informasi. Dalam beberapa kasus, malware dapat dipakai untuk menyebarkan virus ke perangkat lain melalui koneksi internet pengguna.
Dengan berbagai temuan tersebut, pakar keamanan siber menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan menggunakan VPN berbayar atau layanan yang memiliki reputasi keamanan yang jelas. Biaya langganan yang mungkin terasa mahal justru menjadi bentuk investasi perlindungan data dan kenyamanan jangka panjang. Pengguna diimbau lebih teliti membaca kebijakan privasi dan izin akses aplikasi sebelum memasangnya.
Meski VPN gratis tampak menguntungkan karena tidak memerlukan biaya, ancaman kebocoran data serta penyalahgunaan informasi perlu menjadi perhatian serius. Keamanan siber adalah hal yang semakin penting seiring meningkatnya aktivitas digital. Pilihan penggunaan layanan harus dilakukan dengan bijak agar privasi tetap terjaga.
Pada akhirnya, VPN gratis memang memberikan akses mudah, tetapi menyimpan potensi bahaya berupa pencurian data dan ancaman malware. Menggunakan layanan yang tepercaya, memiliki enkripsi kuat, dan tidak memperjualbelikan data pengguna adalah langkah paling aman untuk melindungi aktivitas online di era digital saat ini.(Tim)









