KLIKINAJA, KERINCI – Isu rangkap jabatan kembali mengemuka di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang baru-baru ini diumumkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi sorotan warga lantaran dinilai menabrak aturan yang sudah jelas mengatur tentang larangan merangkap jabatan.
Situasi ini muncul setelah pemerintah pusat mengumumkan hasil kelulusan P3K untuk berbagai formasi di daerah. Di Kerinci, beberapa nama yang saat ini masih aktif sebagai kepala desa maupun perangkat desa ternyata masuk dalam daftar peserta yang lulus. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik mengenai keabsahan rangkap jabatan dan potensi benturan kepentingan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syaril Hayadi memberikan penjelasan tegas terkait persoalan ini. Ditemui di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa para pejabat desa tersebut tidak boleh memegang dua jabatan sekaligus. Aturan kepegawaian dan regulasi desa sudah sangat jelas melarangnya.
“Semua yang lulus sebagai P3K wajib menentukan pilihan. Kalau ingin tetap mengabdi di desa sebagai kepala desa atau perangkat desa, maka status P3K harus dilepaskan. Sebaliknya, jika mau bekerja sebagai P3K, jabatan di desa wajib ditinggalkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ia menambahkan, rangkap jabatan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi efektivitas kerja karena kedua posisi tersebut memerlukan tanggung jawab penuh.
“Kami tidak ingin ada persoalan administrasi maupun pelanggaran etika pemerintahan. Aturan ini berlaku sama untuk semua, tanpa pengecualian,” tegasnya.
Masyarakat desa sendiri ikut memberikan perhatian terhadap fenomena ini. Beberapa warga menilai, pejabat desa yang lulus P3K harus cepat mengambil keputusan demi menghindari dualisme kepemimpinan. Mereka berharap pemerintahan desa tetap berjalan normal tanpa gangguan akibat tarik ulur jabatan.
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PMD berharap seluruh pihak yang terlibat memahami konsekuensi hukum serta moral dari rangkap jabatan. Pemda menegaskan bahwa regulasi ini diberlakukan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah meminta agar semua kades dan perangkat desa yang terlibat segera menyampaikan keputusan mereka. Harapannya, proses administrasi dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(Dea)









