Kades dan Perangkat Desa Lulus P3K di Kerinci Disorot, Pemda Tegaskan Wajib Mundur dari Salah Satu Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syaril Hayadi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syaril Hayadi

KLIKINAJA, KERINCI – Isu rangkap jabatan kembali mengemuka di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang baru-baru ini diumumkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi sorotan warga lantaran dinilai menabrak aturan yang sudah jelas mengatur tentang larangan merangkap jabatan.

Situasi ini muncul setelah pemerintah pusat mengumumkan hasil kelulusan P3K untuk berbagai formasi di daerah. Di Kerinci, beberapa nama yang saat ini masih aktif sebagai kepala desa maupun perangkat desa ternyata masuk dalam daftar peserta yang lulus. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik mengenai keabsahan rangkap jabatan dan potensi benturan kepentingan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syaril Hayadi memberikan penjelasan tegas terkait persoalan ini. Ditemui di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa para pejabat desa tersebut tidak boleh memegang dua jabatan sekaligus. Aturan kepegawaian dan regulasi desa sudah sangat jelas melarangnya.

Baca Juga :  Bunga Bangkai Langka Mekar di Hutan Adat Hiang, Tingginya Capai 2 Meter

“Semua yang lulus sebagai P3K wajib menentukan pilihan. Kalau ingin tetap mengabdi di desa sebagai kepala desa atau perangkat desa, maka status P3K harus dilepaskan. Sebaliknya, jika mau bekerja sebagai P3K, jabatan di desa wajib ditinggalkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ia menambahkan, rangkap jabatan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi efektivitas kerja karena kedua posisi tersebut memerlukan tanggung jawab penuh.

“Kami tidak ingin ada persoalan administrasi maupun pelanggaran etika pemerintahan. Aturan ini berlaku sama untuk semua, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Lapangan Kantor Gubernur Pembaruan Pusat Pemerintahan Jambi

Masyarakat desa sendiri ikut memberikan perhatian terhadap fenomena ini. Beberapa warga menilai, pejabat desa yang lulus P3K harus cepat mengambil keputusan demi menghindari dualisme kepemimpinan. Mereka berharap pemerintahan desa tetap berjalan normal tanpa gangguan akibat tarik ulur jabatan.

Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PMD berharap seluruh pihak yang terlibat memahami konsekuensi hukum serta moral dari rangkap jabatan. Pemda menegaskan bahwa regulasi ini diberlakukan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Dengan penegasan ini, pemerintah daerah meminta agar semua kades dan perangkat desa yang terlibat segera menyampaikan keputusan mereka. Harapannya, proses administrasi dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(Dea)

Berita Terkait

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan
Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR
Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan
H. Anto Terpilih Pimpin FORKI Kerinci, KONI Dorong Pembinaan Atlet
Setelah Dandim Cup 2025, Derby Kerinci Hilir – Tengah Kembali Hadir di Final Bupati Cup 2025
Trio Retro Viral di Medsos Usai Meramaikan Pawai Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WIB

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Senin, 8 Desember 2025 - 06:37 WIB

Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:00 WIB

Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB