KLIKINAJA – Pemerintah kembali membahas reformasi besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa konsep single salary system kembali diajukan untuk mulai diberlakukan pada 2026, menggantikan pola gaji pokok dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan bahwa skema lama sudah tidak relevan, terutama karena perhitungan pensiun ASN hanya berbasis gaji pokok. Akibatnya, tunjangan yang menjadi komponen terbesar dalam penghasilan ASN tidak ikut diperhitungkan saat masa purnatugas.
“Skema tunggal ini dirancang agar lebih transparan, sederhana, dan memberikan kepastian ketika ASN memasuki masa pensiun,” ujar Zudan dalam penjelasan resminya.
Kenapa Single Salary Didorong Berlaku 2026
Dorongan untuk menyederhanakan komponen pendapatan ASN sebenarnya sudah lama disuarakan. Korpri bahkan telah mengusulkan format serupa lebih dari satu dekade lalu. Organisasi profesi itu menilai bahwa kesejahteraan ASN masih dipengaruhi ketidakpastian tunjangan, terutama TPP di daerah yang kerap bergantung pada kemampuan fiskal pemda.
Korpri menilai, penyatuan seluruh komponen penghasilan menjadi satu paket gaji akan memberi rasa aman finansial, termasuk bagi ASN yang mendekati masa pensiun.
“Kami berharap kesejahteraan ASN benar-benar menjadi prioritas agar mereka dapat mengakhiri masa tugas tanpa beban ekonomi,” tulis perwakilan Korpri dalam keterangan tertulis.
Melalui single salary, total penghasilan ASN nantinya dihitung sebagai satu kesatuan dan nilai pensiun dapat diambil dari hingga 75 persen komponen pendapatan tersebut. Dengan demikian, skema baru ini dianggap jauh lebih adil dan realistis.
Dampak Langsung bagi Guru Bersertifikat (Serdik)
Guru bersertifikat menjadi salah satu kelompok ASN yang penghasilannya berpotensi berubah signifikan jika kebijakan ini disahkan. Pemerintah menyiapkan formula berbasis grading jabatan, masa kerja, serta evaluasi kinerja.
Simulasi awal yang dibahas dalam rancangan kebijakan menunjukkan bahwa:
Gaji dasar guru diproyeksikan berada pada rentang Rp3,1 juta hingga lebih dari Rp22 juta per bulan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dibayarkan terpisah, tetapi dimasukkan ke dalam paket gaji tunggal.
Untuk guru dengan jabatan menengah, pendapatan bersih diprediksi dapat mencapai sekitar Rp11 juta per bulan. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan skema saat ini yang umumnya berada di kisaran Rp5 juta–Rp7 juta.
Meski dilebur, standar besaran TPG dipertahankan minimal satu kali gaji pokok. Guru juga masih berpotensi menerima tambahan berbasis capaian kinerja.
Pakar pendidikan menilai perubahan ini dapat meningkatkan motivasi serta kepastian karier tenaga pendidik. Namun mereka mengingatkan agar regulasi turunan dibuat dengan cermat agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah.
Belum Final, Masih Menunggu Keputusan RAPBN 2026
Meski menjadi isu hangat, pemerintah menegaskan bahwa seluruh angka yang beredar masih bersifat simulasi awal. Besaran resmi baru akan diputuskan setelah pembahasan RAPBN 2026 dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Setiap penyesuaian gaji ASN nantinya tetap memperhitungkan sejumlah faktor, seperti:
Lokasi dan kondisi wilayah kerja
Masa pengabdian
Beban tugas dan hasil evaluasi kinerja
Status kepegawaian
Pemerintah memastikan pembahasan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan fiskal, sekaligus memastikan kesejahteraan ASN meningkat melalui reformasi penggajian yang lebih konsisten.
Rencana penerapan single salary pada 2026 menjadi salah satu perubahan besar yang akan berdampak langsung pada jutaan ASN, termasuk guru bersertifikat. Jika skema ini disahkan, struktur penghasilan guru diperkirakan meningkat dan lebih stabil, sekaligus memberikan jaminan pensiun yang lebih layak. Kepastian finalnya masih menunggu pembahasan anggaran dan regulasi lanjutan dari pemerintah.(Tim)









