KLIKINAJA – Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 kembali menarik perhatian publik. Selain menunggu informasi formasi dan persyaratan, banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa kisaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.
Pendaftaran PPPK BGN berlangsung selama enam hari, mulai Jumat (5/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) melalui laman resmi instansi. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang akan mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makan bergizi gratis bagi masyarakat Indonesia.
BGN sendiri merupakan lembaga strategis yang dibentuk pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi nasional. Besarnya kebutuhan SDM tahun ini membuat rekrutmen PPPK BGN diminati banyak pendaftar dari berbagai latar pendidikan.
Besaran pendapatan PPPK BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:
Untuk rekrutmen tahun 2025, formasi PPPK BGN dibuka bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV. Sesuai ketentuan, lulusan D-III masuk pada golongan VII, sementara lulusan S-1/D-IV berada di golongan IX.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang besarnya mengikuti regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Tunjangan yang diterima antara lain:
Kebijakan tunjangan ini memastikan pendapatan PPPK BGN tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen pendukung kesejahteraan lainnya.
Dengan struktur gaji yang jelas dan peluang formasi yang cukup besar, rekrutmen PPPK BGN 2025 menjadi salah satu yang paling diminati tahun ini. Informasi gaji dan tunjangan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi pelamar dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.(Tim)









