KLIKINAJA, TANJUNG JABUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di delapan desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Proses pemilihan ini di lakukan menyusul adanya kepala desa yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, dengan tahapan pelaksanaan yang berlangsung sepanjang Desember 2025.
Pelaksanaan Pilkades PAW tersebut di koordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar. Langkah ini di ambil guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat kekosongan kepemimpinan.
Kepala Dinas PMD Tanjabbar, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa dari total 114 desa yang ada di wilayah tersebut, delapan desa harus menjalani mekanisme Pergantian Antar Waktu. Mekanisme ini di tempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemerintahan desa.
Menurut Nasir, penyelenggaraan Pilkades PAW merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus penggerak pembangunan berbasis masyarakat.
“Pilkades PAW di laksanakan karena terdapat kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya dan ada pula yang meninggal dunia. Kekosongan ini harus segera di isi agar pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” ujar Nasir, Senin (15/12/2025).
Adapun delapan desa yang melaksanakan Pilkades PAW meliputi Desa Merlung, Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, Teluk Ketapang, dan Pematang Balam. Seluruh desa tersebut menggelar tahapan pemilihan melalui panitia lokal yang di bentuk di masing-masing wilayah.
Nasir mengungkapkan, hingga pertengahan Desember 2025, empat desa telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pemilihan. Desa Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Balam, dan Merlung tercatat sudah menetapkan kepala desa terpilih melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, empat desa lainnya masih berada dalam tahapan pelaksanaan. Desa Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, dan Teluk Ketapang saat ini masih menjalani proses pemilihan sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh panitia dan pemerintah desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, kata Nasir, terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai aturan. Mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga penetapan hasil pemilihan, semuanya di lakukan secara terbuka dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan Pilkades PAW. Pemerintah daerah tidak ingin proses pemilihan menimbulkan polemik di tengah masyarakat atau memicu konflik sosial di tingkat desa.
“Kami berupaya memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan adil. Harapannya, kepala desa yang terpilih benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasir berharap kepala desa hasil Pilkades PAW dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program pembangunan desa yang sempat tertunda. Fokus utama di harapkan tetap pada peningkatan pelayanan publik, pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.(Tim)









