KLIJINAJA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil pemulihan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025) kemarin.
Laporan di serahkan langsung di hadapan Presiden Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja lintas lembaga.
Presiden Prabowo menilai capaian tersebut tidak di raih dengan mudah. Ia mengapresiasi kerja Satgas PKH dan aparat penegak hukum yang terlibat. Menurut Presiden, upaya penertiban menghadapi berbagai hambatan, mulai dari verifikasi teknis hingga perlawanan pihak-pihak berkepentingan.
Presiden menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang telah melakukan verifikasi di wilayah luas dan kompleks, serta menghadapi berbagai bentuk penghambatan di lapangan.
Rp6,6 Triliun Dana Negara Berhasil Di pulihkan
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan keberhasilan memulihkan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun. Dana tersebut merupakan hasil penegakan hukum dan denda administratif, yang di tampilkan secara terbuka di Gedung Kejaksaan Agung sebelum di serahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk di setorkan ke kas negara.
Rincian Sumber Pemulihan Keuangan Negara
Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, sebesar Rp2,4 triliun merupakan denda administratif sektor kehutanan yang di tangani Satgas PKH, di kenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Kedua, senilai Rp4,2 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dana ini di himpun melalui proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulihan aset kini menjadi fokus utama selain penindakan, agar kerugian negara benar-benar kembali dan memberi manfaat nyata bagi publik.
Dana Disetor ke Kas Negara untuk Kepentingan Publik
Seluruh dana yang telah di serahkan secara simbolis akan di catat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung di setorkan ke kas negara. Pemerintah memastikan proses pencatatan dan penyetoran di lakukan secara transparan serta di awasi ketat.
Dana tersebut akan di alokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ke depan, sinergi antarpenegak hukum dan kementerian/lembaga akan terus di perkuat guna mengoptimalkan pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat.(Tim)









