KLIJINAJA, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menghentikan sementara operasional truk angkutan batubara selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penghentian aktivitas hauling batubara tersebut berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Aturan ini mencakup seluruh kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun dan jalur-jalur strategis lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Supriyanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Volume kendaraan masyarakat biasanya melonjak signifikan pada Natal dan Tahun baru sehingga di perlukan pengendalian ketat terhadap kendaraan angkutan berat, termasuk truk batubara,” ujar Supriyanto.
Mengacu Kebijakan Pemerintah Provinsi
Supriyanto menjelaskan, penghentian sementara operasional truk batubara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang di terbitkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan di tandatangani pada 16 Desember 2025.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang serta pengendalian lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru di wilayah Provinsi Jambi. Dalam ketentuannya, angkutan batubara secara tegas di larang beroperasi selama periode libur Nataru.
“Kami menghentikan sementara seluruh aktivitas hauling batubara. Sosialisasi juga sudah di lakukan, termasuk pemasangan spanduk larangan di empat titik strategis,” katanya belum lama ini.
Langkah sosialisasi tersebut di lakukan agar para pelaku usaha dan pengemudi truk memahami kebijakan yang di terapkan serta mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
Pengaturan Ketat Pasca Libur Nataru
Setelah masa penghentian berakhir, operasional angkutan batubara kembali di izinkan dengan pengaturan jam yang ketat. Supriyanto menyebut, sesuai surat edaran Bupati Sarolangun, truk batubara hanya di perbolehkan keluar dari mulut tambang mulai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, kendaraan angkutan batubara baru boleh melintasi kawasan Kota Sarolangun pada pukul 21.00 WIB. Ketentuan ini di terapkan untuk menghindari konflik dengan aktivitas lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.
Selama menunggu jadwal operasional tersebut, seluruh truk di wajibkan berada di kantong parkir yang telah di sediakan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan tidak sibuk di perkenankan berhenti atau parkir di bahu jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun juga memberikan peringatan keras kepada para transportir dan perusahaan tambang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Perusahaan di wajibkan menyediakan kantong parkir yang memadai sebelum kendaraan di berangkatkan.
Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Razia rutin tetap digelar untuk memastikan tidak ada pelanggaran, khususnya parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami tidak segan menindak kendaraan yang parkir sembarangan, seperti di sekitar BWP atau dekat jembatan Desa Ladang Panjang. Penertiban ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Selain mengurangi kemacetan, langkah ini juga di nilai penting untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.









