Tunjangan Guru Rp 2 Juta dan TPG 100 Persen, Ini Jadwal Pencairannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya pada kesejahteraan guru. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebijakan baru di umumkan menjelang akhir tahun: tunjangan khusus Rp 2 juta bagi guru di wilayah terdampak bencana serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang di bayarkan penuh 100 persen pada tahun anggaran 2025.

Langkah ini hadir di tengah tantangan berat yang di hadapi tenaga pendidik, terutama mereka yang tetap mengajar saat fasilitas sekolah rusak atau aktivitas belajar terganggu akibat bencana alam. Pemerintah berharap kebijakan tersebut memberi ruang napas sekaligus menjaga ritme layanan pendidikan tetap berjalan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Zona Bencana

Kemendikdasmen mengalokasikan bantuan tunjangan khusus Rp 2 juta per orang bagi guru yang bertugas di daerah terdampak bencana seperti banjir dan longsor. Program ini menyasar sekitar 16.500 guru yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 Terbaru

Bantuan tersebut tidak sekadar bersifat finansial. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa negara tidak ingin guru merasa berjalan sendiri saat kondisi sulit. Menurutnya, perhatian terhadap guru merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pendidikan nasional di tengah krisis yang tak terduga.

TPG 100 Persen dan Kepastian Regulasi

Selain tunjangan khusus, kabar baik juga datang dari kepastian pembayaran TPG dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru ASN yang di pastikan cair tanpa pemotongan pada 2025. Kepastian ini mengakhiri kekhawatiran guru terkait keterlambatan atau pengurangan tunjangan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah telah menyiapkan payung hukum melalui keputusan Menteri Keuangan serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penyaluran dana ke daerah berjalan mulus. Di sisi lain, guru tetap di minta memastikan data kepegawaiannya tervalidasi melalui sistem Info GTK agar proses pencairan tidak tersendat.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Pembayaran TPG secara penuh dinilai strategis untuk menjaga daya beli guru sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Respons Guru dan Tantangan di Lapangan

Kebijakan ini di sambut positif oleh organisasi guru dan tenaga pendidik di daerah. Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai konsisten menempatkan guru sebagai prioritas.

Meski begitu, sejumlah guru mengingatkan pentingnya percepatan proses administratif di daerah. Mereka berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar pencairan tunjangan tidak terhambat persoalan teknis menjelang tutup tahun anggaran.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Bisnis

Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini Viral, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi

Daerah

Tarif Parkir Wisata Jambi Diminta Wajar Saat Libur Lebaran

Minggu, 22 Mar 2026 - 08:14 WIB