KLIKINAJA, JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali memicu alarm darurat lingkungan. Catatan terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menunjukkan kerusakan hutan akibat tambang ilegal telah menembus angka 44.387 hektare hingga penghujung 2025.
Sebaran kerusakan tersebut tidak terjadi secara merata. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai wilayah dengan tekanan paling berat, menyumbang hampir sepertiga dari total hutan yang rusak.
Aktivitas tambang yang berlangsung masif di daerah ini meninggalkan bentang alam yang berubah drastis, dari kawasan hijau menjadi lahan terbuka berlumpur.
Sarolangun Jadi Episentrum Kerusakan
Di Sarolangun saja, luas hutan yang terdampak PETI di perkirakan mencapai 14.900 hektare. Metode tambang cepat dengan penggunaan alat berat menjadi faktor utama. Pola ini mempercepat produksi emas, namun menghancurkan struktur tanah, merusak tutupan hutan, dan memicu longsor di sejumlah titik.
Kerusakan daratan tersebut tidak berhenti di kawasan hulu. Material galian, lumpur, serta sisa bahan kimia ikut terbawa aliran air. Sungai-sungai kecil yang bermuara ke Batanghari menjadi jalur penyebaran pencemaran, memperluas dampak ekologis hingga lintas kabupaten.
Sungai Batanghari Terancam Logam Berat
Dampak paling mengkhawatirkan terlihat pada Sungai Batanghari. Sungai terpanjang di Sumatra itu terindikasi tercemar merkuri, logam berat yang lazim di gunakan dalam proses pemisahan emas di tambang ilegal. Pencemaran ini menjadi ancaman langsung bagi jutaan warga yang menggantungkan kebutuhan air, perikanan, dan pertanian pada sungai tersebut.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menggambarkan situasi ini sebagai akumulasi masalah lama yang belum terselesaikan.
“Aktivitas PETI telah berlangsung bertahun-tahun, sementara upaya pemulihan lingkungan berjalan jauh lebih lambat di banding laju kerusakan yang terjadi di lapangan,” ujar Oscar.
Oscar juga menyoroti pola penanganan yang di nilai belum konsisten. Penertiban kerap di lakukan, namun bersifat sporadis. Setelah operasi selesai, aktivitas tambang sering kembali muncul dengan pola yang sama.
“Situasi ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan PETI,” katanya.
Menurutnya, kerusakan di kawasan hulu sungai membawa efek berantai. Ketika hutan hilang dan sungai tercemar, masyarakat di wilayah hilir ikut menanggung konsekuensi.
“Kualitas air menurun, hasil tangkapan ikan berkurang, dan risiko kesehatan meningkat akibat paparan logam berat dalam jangka panjang,” sebutnya.
WALHI mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadikan persoalan PETI sebagai agenda prioritas. Langkah yang di butuhkan bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan kebijakan tegas dan berkelanjutan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari pengawasan wilayah hingga penindakan terhadap aktor utama tambang ilegal.
Oscar menegaskan, pembiaran hanya akan memperbesar beban lingkungan di masa depan. “Kerusakan yang terjadi hari ini berpotensi di wariskan kepada generasi berikutnya, sementara biaya pemulihan akan semakin mahal dan kompleks jika tidak segera di tangani secara serius,” pungkasnya.(Tim)









