KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi menunjukkan sikap sejalan dalam menyikapi polemik penetapan kawasan Zona Merah Pertamina EP Jambi yang telah lama meresahkan warga. Kedua lembaga sepakat mengawal penyelesaian persoalan tersebut demi memastikan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang saat ini tengah mengkaji status kawasan tersebut. Menurutnya, pembahasan Zona Merah Pertamina EP Jambi kini telah memasuki tahap formal melalui mekanisme legislatif.
“Persoalan Zona Merah Pertamina EP Jambi saat ini sedang di proses DPRD melalui Pansus. Pemerintah Kota tentu akan berjalan seiring dengan rekomendasi yang nantinya dihasilkan,” ujar Maulana, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Pemkot Jambi telah membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung proses kajian tersebut. Tim ini menangani berbagai aspek krusial, mulai dari pertanahan, tata ruang, hingga pendampingan hukum dalam penyusunan dokumen yang di butuhkan.
“Prinsip kami jelas, apa pun rekomendasi Pansus, Pemerintah Kota Jambi siap mendukung dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Jambi mengambil langkah konkret dengan membentuk Pansus Zona Merah Pertamina sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang berdampak pada ribuan warga di tujuh kelurahan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan Pansus mulai bekerja sejak Senin (5/1/2026) sebagai respons atas ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat.
“Langkah awal Pansus adalah menghimpun data dan informasi secara menyeluruh. Kami sudah mendengar langsung aspirasi warga dari tujuh kelurahan terdampak,” kata Faried.
Berdasarkan data sementara, DPRD mencatat sekitar 5.506 bidang tanah terindikasi berada dalam peta Zona Merah Pertamina. Namun, Faried menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat awal dan akan di verifikasi lebih lanjut.
“Kondisi di lapangan beragam. Ada warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, ada pula yang masih sporadik. Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Selama proses kajian berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil langkah penangguhan sementara penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan tersebut. Kebijakan ini di nilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah persoalan baru.
Pansus Zona Merah Pertamina memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam rentang waktu itu, DPRD menargetkan penyusunan narasi hukum dan rekomendasi teknis yang komprehensif. Faried menegaskan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan dukungan lintas lembaga hingga tingkat pusat.
“Kami akan membangun komunikasi dengan DPR RI dari Dapil Jambi, terutama Komisi XI dan Komisi XII, serta kementerian terkait. Ini menyangkut aset negara dan Pertamina, sehingga tidak bisa di selesaikan hanya di daerah,” ujarnya.
Bahkan, DPRD Kota Jambi membuka peluang agar rekomendasi strategis Pansus dapat di sampaikan hingga ke Presiden. Salah satu opsi yang akan di kaji adalah kebijakan khusus berupa pelepasan aset negara atau penciutan kawasan jika di nilai sebagai solusi terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, Pansus juga akan menelusuri peran pengembang yang masih menguasai sejumlah lahan di kawasan Zona Merah Pertamina. Seluruh proses, menurut Faried, akan di lakukan secara bertahap dan transparan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil ATR/BPN, pihak pengembang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua harus terbuka agar persoalan ini bisa di selesaikan secara adil,” pungkasnya.(Tim)









