Sidang Korupsi PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP dan Forensik Buka Fakta Fee

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 mendekati garis akhir.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (20/1/2026) menjadi salah satu tahapan penting, setelah jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli kunci.

Agenda pembuktian kali ini di fokuskan pada dua aspek utama, yakni penghitungan kerugian keuangan negara serta penelusuran komunikasi digital yang di duga berkaitan dengan aliran fee proyek. Keterangan ahli menjadi penentu arah perkara sebelum masuk pada tuntutan jaksa.

Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran Prosedur Proyek

Saksi ahli pertama yang di hadirkan adalah Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jambi. Di hadapan majelis hakim, Chandra menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek PJU di wilayah Sungai Penuh.

Pemeriksaan lapangan itu di lakukan bersama tim jaksa guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan. “Dari hasil penelusuran tersebut, di temukan sejumlah persoalan yang di nilai menyimpang dari ketentuan pengadaan pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah pengadaan proyek yang di lakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender. Pola tersebut di nilai sebagai pelanggaran administratif yang berdampak serius pada tata kelola proyek.

Baca Juga :  Cuaca Jambi Saat Lebaran 2026 Diprediksi Berawan dan Hujan Ringan

“Juga adanya indikasi pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik tersebut di nilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjadi catatan krusial dalam penghitungan kerugian negara,” sebutnya.

Chat WhatsApp Jadi Petunjuk Aliran Fee

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis percakapan WhatsApp yang di temukan dari perangkat milik terdakwa.

Percakapan tersebut di dominasi komunikasi antara terdakwa dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjabat saat proyek PJU berjalan. Jaksa menilai, isi percakapan itu mengarah pada pembahasan pembagian fee proyek.

Di ruang sidang, beberapa tangkapan layar chat WhatsApp di buka dan di konfirmasi. Ahli digital forensik memastikan keaslian data percakapan tersebut, sekaligus menjelaskan pola komunikasi yang menunjukkan keterkaitan antar pihak.

Dari pembahasan chat itu, terungkap adanya pihak-pihak yang di duga menerima aliran fee proyek. Fakta digital tersebut memperkuat konstruksi perkara yang di bangun jaksa dalam sidang.

Jaksa Tegaskan Fokus Pembuktian Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa kehadiran dua saksi ahli bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa hukum dalam perkara ini. Menurutnya, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi fakta, tetapi juga analisis profesional dari para ahli.

Baca Juga :  PAD Kota Jambi 2025 Lampaui Target, Pajak Daerah Tembus 109 Persen

Ia menyebutkan, ahli BPKP memberikan gambaran menyeluruh terkait mekanisme dan besaran kerugian negara. Sementara ahli digital forensik mengurai komunikasi elektronik yang mengaitkan terdakwa dengan pihak lain yang di duga terlibat dalam pembagian fee.

Perkara ini menyeret sepuluh orang terdakwa. Mereka terdiri dari Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fahmi selaku Direktur PT WTM.

Nama lain yang duduk di kursi terdakwa adalah Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan Direktur CV BS, dan Jefron Direktur CV AK. Turut didakwa Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helmi Apriadi ASN di Kesbangpol Kerinci, serta Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, sidang perkara PJU Kerinci kini memasuki fase penentuan. Publik menanti langkah jaksa selanjutnya dalam membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.(Tim)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Cuaca Jambi Saat Lebaran 2026 Diprediksi Berawan dan Hujan Ringan
Jalur Mudik Kerinci-Sungai Penuh Rawan Longsor, BPJN Siagakan Alat Berat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Berita Terbaru

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB