Sidang Korupsi PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP dan Forensik Buka Fakta Fee

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 mendekati garis akhir.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (20/1/2026) menjadi salah satu tahapan penting, setelah jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli kunci.

Agenda pembuktian kali ini di fokuskan pada dua aspek utama, yakni penghitungan kerugian keuangan negara serta penelusuran komunikasi digital yang di duga berkaitan dengan aliran fee proyek. Keterangan ahli menjadi penentu arah perkara sebelum masuk pada tuntutan jaksa.

Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran Prosedur Proyek

Saksi ahli pertama yang di hadirkan adalah Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jambi. Di hadapan majelis hakim, Chandra menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek PJU di wilayah Sungai Penuh.

Pemeriksaan lapangan itu di lakukan bersama tim jaksa guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan. “Dari hasil penelusuran tersebut, di temukan sejumlah persoalan yang di nilai menyimpang dari ketentuan pengadaan pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah pengadaan proyek yang di lakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender. Pola tersebut di nilai sebagai pelanggaran administratif yang berdampak serius pada tata kelola proyek.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tetapkan Skema Pembiayaan Tenaga Non-ASN di Luar Kriteria PPPK

“Juga adanya indikasi pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik tersebut di nilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjadi catatan krusial dalam penghitungan kerugian negara,” sebutnya.

Chat WhatsApp Jadi Petunjuk Aliran Fee

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis percakapan WhatsApp yang di temukan dari perangkat milik terdakwa.

Percakapan tersebut di dominasi komunikasi antara terdakwa dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjabat saat proyek PJU berjalan. Jaksa menilai, isi percakapan itu mengarah pada pembahasan pembagian fee proyek.

Di ruang sidang, beberapa tangkapan layar chat WhatsApp di buka dan di konfirmasi. Ahli digital forensik memastikan keaslian data percakapan tersebut, sekaligus menjelaskan pola komunikasi yang menunjukkan keterkaitan antar pihak.

Dari pembahasan chat itu, terungkap adanya pihak-pihak yang di duga menerima aliran fee proyek. Fakta digital tersebut memperkuat konstruksi perkara yang di bangun jaksa dalam sidang.

Jaksa Tegaskan Fokus Pembuktian Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa kehadiran dua saksi ahli bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa hukum dalam perkara ini. Menurutnya, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi fakta, tetapi juga analisis profesional dari para ahli.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Percepat Persiapan Porprov 2026 di Tanjabbar

Ia menyebutkan, ahli BPKP memberikan gambaran menyeluruh terkait mekanisme dan besaran kerugian negara. Sementara ahli digital forensik mengurai komunikasi elektronik yang mengaitkan terdakwa dengan pihak lain yang di duga terlibat dalam pembagian fee.

Perkara ini menyeret sepuluh orang terdakwa. Mereka terdiri dari Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fahmi selaku Direktur PT WTM.

Nama lain yang duduk di kursi terdakwa adalah Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan Direktur CV BS, dan Jefron Direktur CV AK. Turut didakwa Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helmi Apriadi ASN di Kesbangpol Kerinci, serta Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, sidang perkara PJU Kerinci kini memasuki fase penentuan. Publik menanti langkah jaksa selanjutnya dalam membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.(Tim)

Berita Terkait

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Permukaan Danau Kerinci Menyusut Tajam, Nelayan Terjepit dan DPRD Panggil PLTA
Pemkot Jambi Kebut PSN: Sekolah Rakyat, Flyover Paal 10, dan Proyek Banjir
Calon Jamaah Haji 2026 Jambi Siap Berangkat, Pelunasan Biaya Tembus 109 Persen
Layanan Kesehatan hingga KTP Masuk Desa Masgo Kerinci
Al Haris Geram Keracunan MBG Muaro Jambi, Keselamatan Anak Disorot Tajam
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:00 WIB

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:00 WIB

Permukaan Danau Kerinci Menyusut Tajam, Nelayan Terjepit dan DPRD Panggil PLTA

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Jambi Kebut PSN: Sekolah Rakyat, Flyover Paal 10, dan Proyek Banjir

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00 WIB

Calon Jamaah Haji 2026 Jambi Siap Berangkat, Pelunasan Biaya Tembus 109 Persen

Berita Terbaru