KLIKINAJA – Setelah menjadi sorotan publik, Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.
Status tersangka yang sempat di sematkan kepadanya di cabut setelah perkara dugaan kekerasan terhadap murid di selesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Keputusan penghentian perkara tersebut di ambil usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Mapolres Muaro Jambi pada Rabu sore, 21 Januari 2026. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak guru dan orang tua murid sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menilai tindakan Tri saat menegakkan disiplin di ruang kelas sebagai bentuk kekerasan fisik. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya terkait batas antara pendisiplinan dan kekerasan dalam dunia pendidikan.
Melalui forum restorative justice, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid. Permintaan maaf itu di terima oleh Subandi, orang tua murid yang melaporkan kasus tersebut, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penghentian penyidikan di lakukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.
Ia menyebutkan bahwa upaya damai sebenarnya telah di upayakan sejak awal penanganan perkara, bahkan sebelum kasus ini menjadi perhatian publik.
“Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ini di selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Ia menilai penyelesaian melalui jalur pemulihan hubungan di nilai lebih tepat, terutama untuk menjaga keharmonisan antara pendidik dan wali murid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mendorong penyelesaian melalui mediasi.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mengingatkan pentingnya pendekatan yang edukatif, humanis, serta pengendalian emosi dalam proses mendidik siswa di lingkungan sekolah.(Tim)









