Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Restorative Justice, Status Tersangka Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Setelah menjadi sorotan publik, Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Status tersangka yang sempat di sematkan kepadanya di cabut setelah perkara dugaan kekerasan terhadap murid di selesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Keputusan penghentian perkara tersebut di ambil usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Mapolres Muaro Jambi pada Rabu sore, 21 Januari 2026. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak guru dan orang tua murid sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menilai tindakan Tri saat menegakkan disiplin di ruang kelas sebagai bentuk kekerasan fisik. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya terkait batas antara pendisiplinan dan kekerasan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Tol Jambi - Rengat Molor, Konstruksi Diproyeksi Baru Mulai 2027

Melalui forum restorative justice, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid. Permintaan maaf itu di terima oleh Subandi, orang tua murid yang melaporkan kasus tersebut, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penghentian penyidikan di lakukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.

Ia menyebutkan bahwa upaya damai sebenarnya telah di upayakan sejak awal penanganan perkara, bahkan sebelum kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai

“Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ini di selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Ia menilai penyelesaian melalui jalur pemulihan hubungan di nilai lebih tepat, terutama untuk menjaga keharmonisan antara pendidik dan wali murid.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mendorong penyelesaian melalui mediasi.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mengingatkan pentingnya pendekatan yang edukatif, humanis, serta pengendalian emosi dalam proses mendidik siswa di lingkungan sekolah.(Tim)

Berita Terkait

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD
Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Keracunan MBG Muaro Jambi, 147 Korban Tercatat Enam Siswa Masih Dirawat
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:00 WIB

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Berita Terbaru