KLIKINAJA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengaktifkan ketentuan terbaru penggunaan seragam batik Korpri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara mulai 2026. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup pegawai instansi pusat, pemerintah daerah, hingga ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil, aturan ini juga mengikat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi acuan nasional terkait standar berpakaian ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat identitas Korpri sebagai organisasi profesi ASN sekaligus membangun citra aparatur yang rapi, disiplin, dan profesional di mata publik.
Jadwal Wajib Pakai Batik Korpri Sepanjang Bulan
Dalam surat edaran tersebut, BKN merinci waktu-waktu khusus ketika ASN di wajibkan mengenakan seragam batik Korpri. Pola ini di buat konsisten agar mudah di terapkan di seluruh instansi.
Seragam Korpri di kenakan setiap hari Kamis sebagai rutinitas mingguan. Selain itu, seluruh ASN juga wajib memakainya setiap tanggal 17 setiap bulan yang identik dengan momentum kebangsaan.
Pemakaian batik Korpri juga berlaku dalam berbagai agenda resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan hari besar nasional, upacara bendera, pelantikan pejabat struktural maupun fungsional, hingga rapat resmi organisasi Korpri.
Menariknya, pimpinan instansi masih di beri ruang untuk menyesuaikan jadwal tambahan sesuai kebutuhan kelembagaan masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penyeragaman budaya kerja ASN sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas lembaga.
Atribut Wajib yang Menyertai Seragam ASN
Tak sekadar batik Korpri, BKN juga menekankan penggunaan atribut resmi sebagai bagian dari identitas kedinasan. ASN di wajibkan mengenakan lencana Korpri, papan nama, serta pin logo Korpri sesuai standar yang telah di tetapkan.
Kelengkapan ini di rancang untuk memudahkan identifikasi aparatur sekaligus menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari pelayanan publik. Dalam praktiknya, atribut tersebut menjadi simbol etika profesional yang melekat pada setiap ASN saat menjalankan tugas negara.
BKN turut mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seragam bukan sekadar soal penampilan, melainkan bentuk disiplin organisasi dan penghormatan terhadap institusi negara.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang terus berjalan, konsistensi dalam hal kecil seperti seragam di nilai mampu membangun kultur kerja yang lebih tertib dan berintegritas. Publik pun di harapkan semakin mudah mengenali ASN sebagai wajah pelayanan pemerintah yang modern dan terpercaya.(Tim)









