Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengaktifkan ketentuan terbaru penggunaan seragam batik Korpri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara mulai 2026. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup pegawai instansi pusat, pemerintah daerah, hingga ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil, aturan ini juga mengikat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi acuan nasional terkait standar berpakaian ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat identitas Korpri sebagai organisasi profesi ASN sekaligus membangun citra aparatur yang rapi, disiplin, dan profesional di mata publik.

Jadwal Wajib Pakai Batik Korpri Sepanjang Bulan

Dalam surat edaran tersebut, BKN merinci waktu-waktu khusus ketika ASN di wajibkan mengenakan seragam batik Korpri. Pola ini di buat konsisten agar mudah di terapkan di seluruh instansi.

Baca Juga :  Cara Klaim DANA Kaget Rp160.000 Lewat Link Resmi Hari Ini

Seragam Korpri di kenakan setiap hari Kamis sebagai rutinitas mingguan. Selain itu, seluruh ASN juga wajib memakainya setiap tanggal 17 setiap bulan yang identik dengan momentum kebangsaan.

Pemakaian batik Korpri juga berlaku dalam berbagai agenda resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan hari besar nasional, upacara bendera, pelantikan pejabat struktural maupun fungsional, hingga rapat resmi organisasi Korpri.

Menariknya, pimpinan instansi masih di beri ruang untuk menyesuaikan jadwal tambahan sesuai kebutuhan kelembagaan masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penyeragaman budaya kerja ASN sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas lembaga.

Atribut Wajib yang Menyertai Seragam ASN

Tak sekadar batik Korpri, BKN juga menekankan penggunaan atribut resmi sebagai bagian dari identitas kedinasan. ASN di wajibkan mengenakan lencana Korpri, papan nama, serta pin logo Korpri sesuai standar yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Jambi Perkuat Transparansi Publik Jelang Monev KIP 2025 di Jakarta. 

Kelengkapan ini di rancang untuk memudahkan identifikasi aparatur sekaligus menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari pelayanan publik. Dalam praktiknya, atribut tersebut menjadi simbol etika profesional yang melekat pada setiap ASN saat menjalankan tugas negara.

BKN turut mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seragam bukan sekadar soal penampilan, melainkan bentuk disiplin organisasi dan penghormatan terhadap institusi negara.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang terus berjalan, konsistensi dalam hal kecil seperti seragam di nilai mampu membangun kultur kerja yang lebih tertib dan berintegritas. Publik pun di harapkan semakin mudah mengenali ASN sebagai wajah pelayanan pemerintah yang modern dan terpercaya.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB