Kapal Angkut 6 Ton Beras Ilegal Disergap Polisi Perairan Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Aparat kembali menertibkan jalur distribusi pangan di perairan Jambi. Sebuah kapal motor yang membawa lebih dari enam ton beras dan hasil pertanian di amankan karena tidak memiliki dokumen karantina resmi.

Operasi ini di lakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi saat patroli rutin, Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas mencurigai kapal yang masuk ke alur Sungai Nipah Panjang di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Patroli tersebut di perkuat unsur Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencegah penyelundupan komoditas pangan.

Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menyebut kapal yang di hentikan adalah KM Sunarti Indah GT 18.

Baca Juga :  Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu, Termasuk Baju KORPRI

Muatan di ketahui berasal dari Tanjung Pinang dan akan di bawa ke Nipah Panjang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut beras dan sejumlah komoditas pertanian dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa di lengkapi sertifikat karantina sebagaimana di wajibkan undang-undang,” ujarnya.

Di dalam kapal di temukan bawang merah, bawang putih, cabai kering, ikan bilis, kacang hijau, kacang tanah, serta berbagai merek beras.

Total muatan mencapai lebih dari 6.000 kilogram, termasuk beras ketan.

Nahkoda kapal berinisial H.A. (65), warga Nipah Panjang, turut di amankan bersama kapal dan seluruh barang. Barang bukti kini di simpan di gudang Ditpolairud Polda Jambi.

Baca Juga :  Prabowo Desak Kepala Daerah Bersatu Tekan Kemiskinan Nasional

Kasus tersebut di tangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jambi.

Penyidik menjerat pelaku dengan pelanggaran aturan karantina dan keselamatan pelayaran.

Jalur perairan selama ini kerap di manfaatkan untuk mengirim komoditas tanpa pengawasan. Praktik itu berisiko membawa hama penyakit yang mengancam produksi pangan daerah.

Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menegaskan kewajiban dokumen resmi untuk setiap pengiriman bahan pangan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, di temukan pelanggaran ketentuan karantina. Pemeriksaan lanjutan akan terus di lakukan untuk mengantisipasi risiko terhadap kesehatan dan ketahanan pangan,” tutupnya.

Aparat memastikan pengawasan distribusi pangan di perairan Jambi akan terus di perketat.(Tim)

Berita Terkait

Banjir Gunung Tujuh, PUPR Kerinci Gerak Cepat Bersihkan Jalan Nasional
Cara Membuat Link WhatsApp Otomatis dengan Pesan Tanpa Aplikasi
Tips Puasa Ramadhan Sehat agar Tetap Kuat dan Produktif
Kode Redeem FC Mobile 3 Februari 2026 Hadir, Gems Gratis hingga Pemain OVR Tinggi
Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Resmi Rilis, Banyak Skin Langka Gratis
Presiden Prabowo Subianto Serukan Perang Sampah Demi Selamatkan Pariwisata
Nisfu Syakban 2026, Jadwal Puasa hingga Amalan Malam Penuh Ampunan
Toyota Calya 2026 Tetap Murah, Harga Dibawah Rp200 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Banjir Gunung Tujuh, PUPR Kerinci Gerak Cepat Bersihkan Jalan Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

Cara Membuat Link WhatsApp Otomatis dengan Pesan Tanpa Aplikasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:00 WIB

Tips Puasa Ramadhan Sehat agar Tetap Kuat dan Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:00 WIB

Kode Redeem FC Mobile 3 Februari 2026 Hadir, Gems Gratis hingga Pemain OVR Tinggi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:00 WIB

Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Resmi Rilis, Banyak Skin Langka Gratis

Berita Terbaru

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB