Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Kebijakan itu di umumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Tahun 2026.

Aturan ini di susun sebagai pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah agar pengelolaan hari kerja tetap efisien, tanpa mengabaikan kebutuhan pegawai untuk beristirahat dan merayakan hari besar keagamaan.

Dengan kalender cuti bersama yang sudah di tetapkan sejak awal, kementerian dan lembaga diharapkan mampu menyusun jadwal pelayanan publik secara lebih terukur. Pemerintah ingin produktivitas tetap terjaga, sementara keseimbangan kehidupan kerja ASN juga di perhatikan.

Kompensasi Bagi ASN yang Tetap Bertugas

Keppres tersebut juga memuat skema kompensasi bagi ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan atau kebutuhan pelayanan publik. Mereka akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang terlewat.

Baca Juga :  Tempat Nongkrong Kekinian di Jimmy Beach Cafe Bali dengan Suasana Pantai Eksotis

Kebijakan ini di rancang agar tidak ada pegawai yang di rugikan. Hak cuti tahunan tetap utuh dan tidak terpotong meski pemerintah menetapkan hari libur kolektif.

Skema ini kerap di terapkan pada sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, hingga layanan administrasi penting yang harus tetap berjalan meski sebagian besar pegawai libur.

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

Berikut jadwal resmi cuti bersama yang berlaku bagi ASN tahun depan:

16 Februari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Baca Juga :  HP Terbaru 2026 Siap Ramaikan Pasar Indonesia

18 Maret 2026 (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat–Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei 2026 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei 2026 (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember 2026 (Kamis) – Hari Raya Natal

Rangkaian cuti ini berpotensi menciptakan beberapa libur panjang yang bisa di manfaatkan ASN untuk mudik, berwisata, atau sekadar memulihkan energi setelah periode kerja padat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pola cuti bersama terbukti mendorong pergerakan ekonomi daerah, terutama sektor transportasi, perhotelan, dan pariwisata. Pemerintah berharap dampak serupa kembali terasa pada 2026, tanpa mengganggu layanan publik.(Tim)

Berita Terkait

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026
Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026
KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal
Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:00 WIB

KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Berita Terbaru

Bisnis

Honda BeAT Connected 125 2026 Hadir, Mesin Naik Kelas

Minggu, 8 Feb 2026 - 18:26 WIB

Daerah

Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:08 WIB