KLIKINAJA – Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap dua personelnya yang terjerat kasus asusila. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang di gelar pada Jumat, 6 Februari 2026, Bripda SP dan Bripda NI di nyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar nilai-nilai dasar kepolisian.
Proses sidang etik tersebut di lakukan dengan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi kejadian, penggalian fakta, serta pendengaran keterangan dari seluruh pihak terkait. Majelis KKEP menilai tindakan kedua anggota tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri di mata publik.
Atas pertimbangan itu, keduanya di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski telah di putus bersalah, Bripda SP dan Bripda NI menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis. Sidang banding di jadwalkan akan di laksanakan kembali dalam kurun waktu sekitar 82 hari ke depan.
Langkah banding tersebut merupakan hak setiap terduga pelanggar etik, namun tidak menghentikan proses hukum lain yang berjalan secara paralel.
Polda Jambi Pastikan Proses Pidana Terus Berjalan
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret dua personel aktif tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Kabid Humas menegaskan bahwa hasil sidang KKEP menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.
“Putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perilaku tercela dan di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tidak berhenti pada aspek etik semata. Proses pidana tetap berjalan dan kini di tangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Kami memastikan seluruh proses di lakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidikan masih terus berlanjut, dan perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Erlan Munaji.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen internal Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas, terutama di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum yang bersih dan profesional.
Penjatuhan sanksi PTDH di pandang sebagai bentuk koreksi internal sekaligus pesan tegas bahwa pelanggaran etik, terlebih yang menyangkut kejahatan moral, tidak akan di toleransi.
Di sisi lain, keterbukaan informasi yang di sampaikan Polda Jambi menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat. Transparansi proses hukum di nilai penting agar publik dapat memantau jalannya penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.(Tim)









