Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut di lakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Proses hukum ini di pimpin langsung oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah berjalan intensif sejak beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan langkah ini di ambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang di nilai cukup.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sehingga status perkara di naikkan ke tahap penetapan tersangka,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga :  Stok Obat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Lebaran

Tiga Tersangka dari Unsur Pejabat, Organisasi, dan Rekanan

Tiga tersangka yang di tetapkan masing-masing berinisial SMDN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode 2021, SF, Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025, serta MI, pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

Penyidik menilai ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam pelaksanaan belanja hibah aplikasi pariwisata tersebut. Dugaan penyimpangan di sebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Setiap tersangka memiliki kontribusi peran yang sedang kami dalami secara rinci, baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, maupun kerja sama kegiatan,” kata Samiaji Zakaria.

Dua Ditahan, Satu DPO

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya di titipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Pendakian Semeru Ditutup Usai Status Naik ke Level Awas

Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan kini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Kaltara memastikan upaya pencarian akan terus di lakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau tersangka yang belum hadir agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan hukum,” ujar Samiaji.

Dalam perkara ini, para tersangka di sangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru sebagaimana di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara apabila di temukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.(Tim)

Berita Terkait

Kopi Kerinci Jambi Tembus Malaysia, Bukti Kualitas Mendunia
NTP Jambi Naik 1,11 Persen, Harga Sawit dan Karet Dongkrak Kesejahteraan Petani
Dituding Terlibat PETI, Ini Penjelasan Bupati Bungo Dedy Putra
Wabup Sarolangun Resmikan Dapur SPPG, Perkuat Program Gizi Nasional
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik Pascale baran 2026, Ini Rinciannya
Terminal Baru Bandara Depati Parbo Resmi Beroperasi, Ini Perubahan Pentingnya
Rencana Pembatasan BBM Subsidi 2026 Picu Antrean di SPBU
Target IP 300 di Tanjabtim Tersendat, Ini Kendala di Lapangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:00 WIB

Kopi Kerinci Jambi Tembus Malaysia, Bukti Kualitas Mendunia

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

NTP Jambi Naik 1,11 Persen, Harga Sawit dan Karet Dongkrak Kesejahteraan Petani

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Dituding Terlibat PETI, Ini Penjelasan Bupati Bungo Dedy Putra

Kamis, 2 April 2026 - 07:30 WIB

Wabup Sarolangun Resmikan Dapur SPPG, Perkuat Program Gizi Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik Pascale baran 2026, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Bisnis

Link DANA Kaget Hari Ini, Cara Klaim Saldo Gratis Cepat

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:00 WIB