KLIKINAJA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersebut di lakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Proses hukum ini di pimpin langsung oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah berjalan intensif sejak beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan langkah ini di ambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang di nilai cukup.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sehingga status perkara di naikkan ke tahap penetapan tersangka,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangannya kepada awak media.
Tiga Tersangka dari Unsur Pejabat, Organisasi, dan Rekanan
Tiga tersangka yang di tetapkan masing-masing berinisial SMDN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode 2021, SF, Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025, serta MI, pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
Penyidik menilai ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam pelaksanaan belanja hibah aplikasi pariwisata tersebut. Dugaan penyimpangan di sebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Setiap tersangka memiliki kontribusi peran yang sedang kami dalami secara rinci, baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, maupun kerja sama kegiatan,” kata Samiaji Zakaria.
Dua Ditahan, Satu DPO
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya di titipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan kini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Kaltara memastikan upaya pencarian akan terus di lakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau tersangka yang belum hadir agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan hukum,” ujar Samiaji.
Dalam perkara ini, para tersangka di sangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru sebagaimana di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara apabila di temukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.(Tim)









