Perda Desa Wisata Jambi Resmi Berlaku, 58 Desa Siap Naik Kelas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mengakselerasi pengembangan desa wisata usai pengesahan peraturan daerah (perda) tentang desa wisata oleh DPRD. Regulasi ini menjadi fondasi hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola potensi pariwisata secara lebih terarah.

Langkah awal yang di tempuh yakni menyiapkan aturan teknis melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Aturan turunan ini akan mengatur standar, mekanisme, hingga pola pembinaan agar implementasi di lapangan tidak berjalan sporadis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyebutkan Jambi kini memiliki sekitar 58 desa wisata yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Puluhan desa tersebut tumbuh dengan karakter berbeda, namun memiliki benang merah yang sama: kekuatan alam dan budaya.

“Dari sekitar 58 desa wisata itu, keunggulannya bukan hanya alam, tapi juga budaya. Muaro Jambi kuat di wisata budaya, sementara Kerinci memadukan alam dan kekayaan tradisi,” ujar Imron, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Beberapa desa bahkan berhasil menembus nominasi 50 besar desa wisata tingkat nasional dalam ajang yang di gelar Kementerian Pariwisata. Pencapaian itu memperlihatkan daya saing destinasi berbasis desa di Jambi tidak bisa di pandang sebelah mata.

Baca Juga :  Realme 14 5G Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Performa Gaming Ngebut dan Fitur Gahar!

Regulasi Jadi Arah Baru Pengembangan

Imron menilai kehadiran perda ini menjadi penentu arah pengembangan desa wisata ke depan. Tanpa pedoman yang jelas, potensi besar yang di miliki desa bisa berkembang tanpa standar yang terukur.

Ia menegaskan regulasi tersebut memberi kepastian mengenai kriteria, tata kelola, serta target pengembangan yang harus dicapai setiap desa wisata.

“Dengan perda ini, masyarakat memahami standar yang harus di penuhi untuk mengembangkan desa wisata secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah provinsi kini fokus pada pemetaan desa potensial, penyusunan regulasi lanjutan, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini di harapkan mendorong kesiapan desa, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun pengemasan produk wisata.

Dalam konteks pembangunan daerah, desa wisata bukan sekadar destinasi rekreasi. Konsep ini menggabungkan pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal. Tren wisata berbasis pengalaman (experience-based tourism) juga membuka peluang besar bagi desa yang mampu menawarkan keaslian tradisi dan lanskap alam.

Baca Juga :  Bukan Saham atau Emas, Inilah Investasi Paling Berharga Menurut Warren Buffett

Desa Wisata Sebagai Penguat Ekonomi Warga

Meski optimistis, Imron mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru meninggalkan mata pencaharian utama. Desa wisata, menurutnya, harus hadir sebagai penopang tambahan, bukan pengganti pekerjaan pokok warga.

“Kalau masyarakatnya petani, tetap menjadi petani. Desa wisata menjadi penguat ekonomi, bukan menggantikan pekerjaan utama,” tegasnya.

Pesan ini penting agar transformasi ekonomi desa berlangsung realistis. Banyak daerah yang berhasil mengembangkan desa wisata justru tetap mempertahankan sektor pertanian, perikanan, atau kerajinan sebagai identitas utama. Wisata hadir untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah.

Dengan regulasi yang telah di sahkan, Pemprov Jambi menargetkan pengembangan desa wisata berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan. Harapannya, desa-desa tersebut tidak hanya di kenal sebagai tujuan wisata, tetapi juga sebagai ruang hidup yang tetap produktif, berdaya, dan menjaga akar budayanya.(Tim)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Muaro Jambi Dibuka Sekda, Bahar Jadi Sorotan
Alfin Salurkan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas di Sungai Penuh
PETI Diduga Masuk TNKS, 20 Alat Berat Rusak Perbatasan Kerinci–Merangin
104 Kotak Amal Terindikasi Terorisme di Bungo, Pemkab Perketat Izin Sedekah Publik
Pemkot Jambi Kaji Jam Kerja ASN Demi Keluarga Lebih Harmonis
Musrenbang Mendahara Memanas, Lima Kades Walk Out Tuntut Keadilan Pembangunan
Pasar Bawah Bangko Jadi Sentra Pasar Bedug Ramadhan 1447 H
134 Jabatan Kepala Sekolah Merangin Kosong, Disdik Ungkap Akar Masalah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Musrenbang 2027 Muaro Jambi Dibuka Sekda, Bahar Jadi Sorotan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Perda Desa Wisata Jambi Resmi Berlaku, 58 Desa Siap Naik Kelas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:00 WIB

Alfin Salurkan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas di Sungai Penuh

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:00 WIB

PETI Diduga Masuk TNKS, 20 Alat Berat Rusak Perbatasan Kerinci–Merangin

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:00 WIB

104 Kotak Amal Terindikasi Terorisme di Bungo, Pemkab Perketat Izin Sedekah Publik

Berita Terbaru