KLIKINAJA – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Langkah awal tersebut ditandai dengan Konsultasi Publik I yang digelar di Aula Kantor Walikota, Jumat (13/2).
Kegiatan yang di gagas Bidang Tata Ruang Dinas PUPR itu di buka oleh Sekretaris Daerah Alpian, SE., MM. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, akademisi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Zonasi Tegas untuk Kepastian Pembangunan
Sekda Alpian menegaskan, RDTR akan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan arah pertumbuhan kota. Ia menyebut dokumen tersebut harus di rancang dengan detail dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
“RDTR harus memiliki pembagian zonasi yang tegas agar pengendalian pemanfaatan ruang bisa berjalan efektif. Infrastruktur pelayanan publik, sistem jaringan jalan, hingga keterlibatan masyarakat harus terintegrasi dalam perencanaannya,” ujarnya.
Menurut Alpian, penataan ruang tidak boleh berdiri sendiri. Ia mengingatkan bahwa perencanaan harus merujuk pada regulasi nasional agar pembangunan menghadirkan ruang yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan.
“Dokumen ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi pembangunan kota ke depan. Setiap kebijakan ruang harus berpijak pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selaras dengan RTRW dan Kebijakan Nasional
Dalam forum tersebut, Sekda juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kota, provinsi, hingga pusat. Keselarasan itu dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
“RDTR Kota Sungai Penuh harus sejalan dengan RTRW Kota, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional agar pembangunan daerah dan pusat berjalan sinkron,” katanya.
Penyusunan RDTR 2026 diharapkan menjadi pijakan teknis dalam proses perizinan, investasi, dan pengembangan kawasan strategis. Dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, Pemkot optimistis tata kelola ruang di Sungai Penuh akan semakin tertata serta mampu menjawab kebutuhan pertumbuhan kota di masa mendatang.
Forum konsultasi publik ini sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, sehingga dokumen yang di hasilkan benar-benar komprehensif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.(Tim)









