KLIKINAJA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan. Perhatian terbesar datang dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu yang mempertanyakan kelanjutan status dan kontrak kerja mereka di tengah pembahasan regulasi baru tersebut.
Isu ini mencuat karena dalam draf revisi yang berkembang, pemerintah dan DPR mengarah pada penyederhanaan sistem kepegawaian. Ke depan, struktur ASN hanya akan mengenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Skema PPPK paruh waktu di sebut-sebut tidak lagi di cantumkan dalam nomenklatur resmi.
Skema PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus?
Dalam dokumen revisi yang beredar, istilah PPPK paruh waktu tidak lagi tercantum sebagai kategori tersendiri. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pegawai yang sudah lebih dulu menyandang status tersebut.
Meski demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menghentikan status mereka. Para pegawai PPPK paruh waktu telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK) resmi, serta terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain aspek hukum, penghentian massal juga dikhawatirkan mengganggu operasional instansi, terutama di sektor pendidikan, administrasi, dan layanan teknis yang selama ini banyak diisi oleh PPPK paruh waktu.
Opsi Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Sejumlah pihak memandang konversi menjadi PPPK penuh waktu sebagai opsi paling realistis. Skema ini dibnilai mampu menjembatani kebutuhan reformasi sistem sekaligus menjaga keberlanjutan karier pegawai.
Proses konversi kemungkinan mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan di prediksi menjadi prioritas, seperti guru, tenaga administrasi, dan tenaga teknis operasional.
Dari sisi efisiensi, pemerintah juga dapat menghemat waktu dan biaya seleksi. Instansi tetap mempertahankan tenaga kerja yang sudah memahami ritme kerja dan sistem birokrasi.
Momentum Penataan Sistem ASN Nasional
Revisi UU ASN ini sejatinya menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. Pemerintah ingin membangun sistem manajemen ASN yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan publik.
Selama beberapa tahun terakhir, keberadaan berbagai skema kepegawaian sering kali memunculkan kebingungan di lapangan. Penyederhanaan kategori diharapkan mampu memperjelas hak, kewajiban, serta jenjang karier ASN di masa depan.
Bagi PPPK paruh waktu, situasi ini memang memunculkan kekhawatiran. Namun di sisi lain, kebijakan baru bisa menjadi peluang untuk memperoleh status yang lebih stabil.
Kini perhatian publik tertuju pada aturan turunan yang akan di susun pemerintah. Kepastian mengenai mekanisme konversi, masa transisi, serta jaminan hak pegawai menjadi kunci agar perubahan regulasi ini berjalan tanpa gejolak di lapangan.(Tim)









