KLIKINAJA – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bergerak cepat merespons keluhan warga soal harga dan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram. Seluruh pangkalan gas melon di daerah itu diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung.
Langkah ini di tempuh melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Sarolangun dengan menghadirkan lima agen resmi bersama perwakilan Pertamina. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penegasan aturan distribusi LPG subsidi di tingkat daerah.
Lima agen yang hadir dalam pertemuan itu antara lain PT Ondos Bayak Jambi, PT Puri Lampar Jaya, PT Pratyaksa Putra Pratama, PT Defa Gemilang Pratama, dan PT Petro Samudera Putra. Mereka membawahi pangkalan-pangkalan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Komitmen Tertulis Pangkalan dan Aturan Distribusi
Dalam dokumen yang di teken di atas materai Rp10.000, setiap pemilik pangkalan menyatakan kesanggupan menjual LPG 3 kg sesuai HET Rp18.000. Mereka juga wajib menyalurkan gas sesuai alokasi dari agen tanpa mengurangi kuota.
Pangkalan di larang menjual kepada pihak yang bukan sasaran subsidi, seperti hotel atau usaha besar, yang berpotensi memicu kelangkaan di tingkat rumah tangga. Distribusi pun tidak boleh keluar dari titik koordinat resmi yang telah di tetapkan.
Setiap pangkalan wajib melaporkan rencana dan realisasi penyaluran secara tertulis kepada kepala desa atau lurah, dengan tembusan camat dan Kopurindag. Mereka juga harus mematuhi Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDAG/2025 tertanggal 22 April 2025.
Tak hanya itu, para pemilik pangkalan menyatakan siap menerima sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila kembali melanggar ketentuan.
Wabup Tegaskan Pengawasan dan Ancaman Pencabutan Izin
Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut merupakan penguatan komitmen, bukan sekadar administrasi.
“Sanksi sebenarnya sudah ada dalam kontrak mereka. Hari ini kita pertegas lagi dengan memanggil, berdialog, dan membuat komitmen tertulis bersama,” ujar Gerry.
Ia memastikan konsekuensi bagi pelanggaran tidak main-main. Pencabutan izin usaha bisa di jatuhkan jika pangkalan atau agen terbukti tidak mematuhi aturan harga maupun distribusi.
“Kalau ada pelanggaran, bisa sampai pencabutan izin. Silakan masyarakat lapor ke pemerintah setempat atau langsung ke dinas terkait,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Sarolangun memperoleh kuota sekitar 1,8 juta tabung LPG 3 kg. Pemerintah daerah menilai jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak menerima subsidi.
Gerry mengingatkan agar masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima manfaat tidak menggunakan LPG 3 kg. Penggunaan tepat sasaran menjadi kunci agar subsidi benar-benar di nikmati kelompok yang membutuhkan.
Tim pengawasan juga telah di bentuk dengan leading sector Disperindag. Aparat kecamatan hingga desa di minta aktif memantau distribusi di lapangan.
Kebijakan ini di ambil karena LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang di tujukan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Ketika distribusi tidak terkendali atau harga melampaui HET, beban langsung di rasakan masyarakat kecil. Pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah praktik penyelewengan.
Dengan komitmen tertulis ini, Pemkab Sarolangun berharap polemik harga dan kelangkaan gas melon dapat di tekan. Transparansi distribusi dan partisipasi publik di harapkan menjadi fondasi agar LPG subsidi benar-benar hadir untuk yang berhak.(Tim)









