KLIKINAJA – Upaya pemberantasan narkotika kembali di gencarkan aparat di wilayah hukum Polres Kerinci. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial JU (39), yang di duga terlibat dalam peredaran sabu dengan pola transaksi “sistem tempel” di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berlangsung saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan yang kerap dipantau karena rawan transaksi narkotika. Di tepi jalan desa, aparat melihat seorang pria berdiri sendirian dengan sikap gelisah. Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Di tangkap Saat Patroli Malam
Dari saku celana pelaku, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat bruto 3,14 gram. Barang bukti tersebut langsung di amankan untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Tak hanya itu, satu unit ponsel OPPO Reno 5 dan sepeda motor yang di gunakan pelaku turut di sita. Ponsel tersebut kemudian menjadi kunci untuk mengungkap pola distribusi yang di jalankan.
Modus “Sistem Tempel” untuk Hindari Tatap Muka
Hasil penelusuran digital memperlihatkan adanya pesan singkat dan dokumentasi lokasi yang di duga menjadi titik penempelan sabu. Pola ini di kenal dengan istilah “sistem tempel”, di mana pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu berdasarkan arahan, lalu pembeli mengambilnya tanpa pertemuan langsung.
Skema semacam ini banyak di gunakan jaringan peredaran narkotika skala kecil hingga menengah untuk mengurangi risiko tertangkap saat transaksi berlangsung. Praktik tersebut memanfaatkan komunikasi digital dan lokasi tersembunyi sebagai sarana distribusi.
Dalam pemeriksaan awal, JU mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menyebut sabu di peroleh dari seseorang berinisial JEF dan menerima imbalan sekitar Rp200 ribu setiap kali berhasil mendistribusikan paket.
Pemasok Di buru, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Saat ini, JEF telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Satresnarkoba terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya.
JU kini di tahan di Mapolres Kerinci dan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara empat hingga 20 tahun penjara.
Peredaran sabu dengan pola tempel menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Transaksi tanpa tatap muka membuat pelaku merasa lebih aman, padahal jejak digital kerap menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus.
Kepolisian mengandalkan patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, serta analisis komunikasi untuk membongkar jaringan seperti ini.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan warga di nilai krusial untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan menjaga keamanan bersama.(Tim)









