KLIKINAJA – Gelombang efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai terasa di tingkat desa. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menjadi salah satu daerah yang mengalami penurunan signifikan Dana Desa pada 2026.
Tahun ini, total Dana Desa yang di kucurkan hanya sekitar Rp24 miliar untuk 73 desa. Angka tersebut jauh lebih rendah di bandingkan tahun 2025 yang mencapai kurang lebih Rp68 miliar. Jika di hitung, terjadi penyusutan sekitar 63 persen.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanjabtim, Rica Saputra, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang di terima tahun ini merupakan Dana Desa reguler, setelah sebagian pos sebelumnya di alihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Penurunannya sekitar 63 persen. Dana yang di salurkan tahun ini merupakan Dana Desa reguler karena sebagian sebelumnya di alihkan untuk program KDMP,” ujar Rica.
Besaran yang di terima tiap desa tidak sama. Perhitungannya mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Desa-desa dengan akses terbatas seperti Sungai Benuh dan Sungai Ular hanya memperoleh sekitar Rp350 juta tahun ini.
Nominal tersebut di nilai belum ideal untuk menopang kebutuhan operasional sekaligus pembangunan desa secara menyeluruh.
Program Sosial Terancam, ADD Ikut Menyusut
Pemangkasan Dana Desa bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya langsung menyentuh program-program prioritas yang selama ini dibiayai dari pos tersebut.
Dana Desa selama ini menopang honor kader Posyandu, tenaga PAUD, Bantuan Langsung Tunai (BLT), program makanan tambahan, hingga penanganan stunting. Dengan pagu yang jauh berkurang, pemerintah desa harus melakukan penyesuaian dan seleksi ketat terhadap program yang dianggap paling mendesak.
“Dengan anggaran yang jauh berkurang, tidak seluruh kebutuhan dapat di penuhi secara optimal,” terang Rica, menegaskan konsekuensi nyata dari kebijakan efisiensi ini.
Tekanan fiskal juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim. Jika sebelumnya mencapai sekitar Rp79 miliar, kini turun menjadi kurang lebih Rp50 miliar.
ADD di prioritaskan untuk membayar gaji perangkat desa dan pegawai syara’. Untuk perangkat desa, kebutuhan anggaran masih mencukupi. Namun jumlah pegawai syara’ berpotensi di kurangi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan desa. Sejak di berlakukannya kebijakan Dana Desa beberapa tahun terakhir, desa memiliki ruang lebih luas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga layanan kesehatan masyarakat. Ketika anggaran menyusut drastis, ruang gerak tersebut ikut menyempit.
Di sisi lain, ketergantungan desa terhadap transfer pusat memang masih tinggi. Struktur Pendapatan Asli Desa (PADes) di banyak wilayah belum cukup kuat untuk menutup kebutuhan operasional dan pembangunan.
Situasi ini menuntut inovasi baru, baik melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kemitraan dengan sektor swasta, maupun penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah berharap ada kebijakan lanjutan atau skema alternatif dari pemerintah pusat untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa di tengah keterbatasan fiskal. Sementara itu, pemerintah desa di minta tetap menjalankan pelayanan publik secara maksimal dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.(Tim)









