KLIKINAJA – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sepanjang 2025 mengalami kenaikan. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, ada 17 permohonan izin cerai yang masuk selama satu tahun terakhir.
Dari total tersebut, 15 permohonan di nyatakan memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan rekomendasi untuk di proses di Pengadilan Agama. Satu permohonan di tolak karena tak sesuai ketentuan, sementara satu lainnya masih dalam tahap penelaahan.
Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, menjelaskan setiap pengajuan wajib melalui proses pembinaan sebelum rekomendasi di keluarkan. ASN tidak bisa serta-merta mengurus perceraian tanpa izin atasan dan pertimbangan resmi.
“Tidak ada rekomendasi yang keluar tanpa proses. Kami selalu mengutamakan mediasi terlebih dahulu,” ujar Hendri saat di konfirmasi di Sengeti.
Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari pengawasan disiplin aparatur, sekaligus upaya menjaga stabilitas psikologis dan kinerja pegawai.
Guru dan Tenaga Kesehatan Dominan, Istri Lebih Banyak Menggugat
Rekap internal menunjukkan, mayoritas ASN yang mengajukan perceraian berasal dari sektor layanan publik. Guru di bawah Dinas Pendidikan dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan menjadi kelompok terbanyak dalam daftar pemohon.
Meski demikian, pengajuan juga datang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Artinya, persoalan rumah tangga ini terjadi lintas instansi dan tidak terpusat pada satu bidang pekerjaan tertentu.
Dari sisi penggugat, permohonan cerai lebih banyak di ajukan oleh pihak istri. Namun terdapat pula satu kasus di mana suami lebih dulu melayangkan gugatan.
Alasan resmi dalam berkas umumnya menyebutkan perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang. Setelah di lakukan pendalaman, persoalan ekonomi menjadi latar belakang paling dominan.
Hendri mengungkapkan, tekanan finansial memicu konflik yang berlarut-larut dalam rumah tangga ASN. Dalam beberapa kasus, masalah di perparah oleh utang hingga kebiasaan judi online yang mengganggu keuangan keluarga.
Tak hanya itu, ada pula perkara yang dipicu perselingkuhan. Dalam sejumlah kasus, pihak ketiga di ketahui berasal dari luar kalangan ASN.
Hubungan jarak jauh juga menjadi faktor yang tak bisa di abaikan. Pasangan yang bekerja di luar daerah bahkan luar negeri dalam waktu lama rentan menghadapi renggangnya komunikasi. Kondisi tersebut kerap berujung pada keputusan berpisah.
Memasuki awal 2026, BKPSDM kembali menerima satu laporan baru terkait permohonan cerai. Situasi ini menjadi sinyal bahwa tren tersebut belum sepenuhnya mereda.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memandang fenomena ini sebagai persoalan serius. Perceraian tak hanya berdampak pada kehidupan pribadi aparatur, tetapi juga bisa memengaruhi fokus kerja dan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, setiap pengajuan selalu diawali dengan konseling dan mediasi. Pendekatan persuasif di nilai penting agar perceraian benar-benar menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya perbaikan di lakukan.
Secara umum, lonjakan kasus perceraian ASN di daerah mencerminkan tekanan sosial-ekonomi yang tengah di rasakan masyarakat luas. Stabilitas rumah tangga aparatur ikut terdampak ketika beban finansial meningkat, sementara tuntutan pekerjaan tetap tinggi.
Penguatan literasi keuangan keluarga, konseling rutin, hingga pembinaan mental menjadi langkah yang di nilai relevan untuk mencegah konflik berulang. Di sisi lain, dukungan lingkungan kerja yang sehat juga berperan dalam menjaga keseimbangan kehidupan pribadi dan profesional ASN.(Tim)









