KLIKINAJA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Rabu, 25 Februari 2026. Logam mulia ini di perdagangkan di angka Rp3.068.000 per gram, menguat Rp40.000 dibandingkan posisi Selasa (24/2) yang berada di level Rp3.028.000 per gram.
Data tersebut merujuk pada pembaruan resmi yang di rilis melalui laman Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Kenaikan ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang masih di bayangi ketidakpastian ekonomi dan pergerakan nilai tukar.
Lonjakan harga tidak hanya terjadi pada sisi penjualan. Nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek. Hari ini, harga buyback di patok Rp2.854.000 per gram, naik Rp41.000 dari sebelumnya Rp2.813.000 per gram. Angka buyback menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke gerai resmi Antam.
Pergerakan harga emas Antam di kenal fluktuatif karena mengikuti perkembangan harga emas dunia serta kurs rupiah terhadap dolar AS. Ketika tensi geopolitik atau tekanan ekonomi meningkat, emas biasanya menjadi pilihan aset lindung nilai. Itulah sebabnya, setiap kenaikan signifikan kerap memicu peningkatan minat beli dari investor ritel maupun institusi.
Di sisi lain, sebagian investor memanfaatkan momentum kenaikan untuk merealisasikan keuntungan jangka pendek. Strategi ini lazim di lakukan saat selisih harga beli dan buyback di anggap cukup menarik.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 25 Februari 2026
0,5 gram: Rp1.584.000
1 gram: Rp3.068.000
2 gram: Rp6.076.000
3 gram: Rp9.089.000
5 gram: Rp15.115.000
10 gram: Rp30.175.000
25 gram: Rp75.312.000
50 gram: Rp150.545.000
100 gram: Rp301.012.000
250 gram: Rp752.265.000
500 gram: Rp1.504.320.000
1.000 gram: Rp3.008.600.000
Harga tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia dan dapat berbeda tipis tergantung lokasi serta ketersediaan stok.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas Antam juga di kenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, di kenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan di sertai bukti potong resmi.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak di lakukan langsung dari total nilai penjualan.
Melihat tren yang ada, emas masih menjadi instrumen favorit masyarakat Indonesia dalam menjaga nilai aset. Namun, sebelum membeli atau menjual, investor di sarankan memperhitungkan selisih spread harga serta beban pajak agar keputusan finansial tetap rasional dan terukur.(Tim)









