Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

KLIKINAJA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menepis kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026. Klarifikasi ini di sampaikan setelah muncul pemberitaan yang ramai di bahas di sejumlah platform daring.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada kebijakan yang mengarah pada penghapusan status PPPK paruh waktu. Para pegawai yang baru di angkat tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru di angkat, jadi tidak mungkin langsung di hapus,” ujar Rini, belum lama ini.

Menurutnya, informasi yang beredar tidak berasal dari keputusan resmi kementerian. Pemerintah, kata dia, belum pernah membahas skenario pencabutan skema tersebut.

“Saya justru baru mendengar kabar itu dari media. Sampai sekarang belum ada pembahasan soal penghapusan,” katanya.

Baca Juga :  PPPK Tenaga Kesehatan 2026 Diprioritaskan, Honorer Resmi Berakhir

Skema PPPK Paruh Waktu dan Tujuannya

PPPK paruh waktu merupakan pola pengangkatan aparatur sipil negara berbasis kontrak dengan sistem kerja tidak penuh waktu. Pegawai dalam skema ini menerima kompensasi sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut di rancang sebagai solusi transisi, terutama bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024 karena keterbatasan formasi. Dengan skema ini, mereka tetap memiliki ruang bekerja tanpa harus terkena pemutusan hubungan kerja.

Rini menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah.

“Skema ini di buat untuk mencegah PHK bagi pegawai yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Jadi sifatnya memang solusi sementara,” jelasnya.

Klarifikasi Isu Revisi UU ASN

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa pemerintah akan menghapus PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan di sebutkan pegawai paruh waktu harus mengikuti seleksi ulang untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  5 Pevoli Cantik Indonesia yang Bikin Netizen Gagal Fokus di Proliga 2025

Kementerian PANRB memastikan kabar tersebut tidak tepat. Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan penghapusan skema PPPK paruh waktu pada tahun ini.

Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya kejelasan komunikasi pemerintah. Status kepegawaian menyangkut kepastian penghasilan dan masa depan ribuan pegawai di daerah.

Kebutuhan aparatur, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, masih cukup tinggi. Stabilitas kebijakan menjadi faktor penting agar pelayanan publik tidak terganggu oleh isu yang belum terverifikasi.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap para PPPK paruh waktu tetap fokus menjalankan tugas tanpa di bayangi kekhawatiran.(Tim)

Berita Terkait

Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!
BLT Kesra 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Skema dan Jadwalnya
Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Diterima 2026?
Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Anggarannya
TPG PPPK Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Guru Resah Jelang Lebaran
Irma Suryani, THR Pekerja Swasta Wajib Cair Dua Pekan Sebelum Idul Fitri
BNPB Siaga Pantau 4 Gunung Api Level III, Warga Diminta Waspada
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Penjelasan Menteri Purbaya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:00 WIB

BLT Kesra 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Skema dan Jadwalnya

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:00 WIB

Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Diterima 2026?

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:00 WIB

Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Anggarannya

Berita Terbaru

Bisnis

5 Jenis Ternak Panen Harian yang Menjanjikan dan Stabil

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:00 WIB