KLIKINAJA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menepis kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026. Klarifikasi ini di sampaikan setelah muncul pemberitaan yang ramai di bahas di sejumlah platform daring.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada kebijakan yang mengarah pada penghapusan status PPPK paruh waktu. Para pegawai yang baru di angkat tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru di angkat, jadi tidak mungkin langsung di hapus,” ujar Rini, belum lama ini.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak berasal dari keputusan resmi kementerian. Pemerintah, kata dia, belum pernah membahas skenario pencabutan skema tersebut.
“Saya justru baru mendengar kabar itu dari media. Sampai sekarang belum ada pembahasan soal penghapusan,” katanya.
Skema PPPK Paruh Waktu dan Tujuannya
PPPK paruh waktu merupakan pola pengangkatan aparatur sipil negara berbasis kontrak dengan sistem kerja tidak penuh waktu. Pegawai dalam skema ini menerima kompensasi sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut di rancang sebagai solusi transisi, terutama bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024 karena keterbatasan formasi. Dengan skema ini, mereka tetap memiliki ruang bekerja tanpa harus terkena pemutusan hubungan kerja.
Rini menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah.
“Skema ini di buat untuk mencegah PHK bagi pegawai yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Jadi sifatnya memang solusi sementara,” jelasnya.
Klarifikasi Isu Revisi UU ASN
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa pemerintah akan menghapus PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan di sebutkan pegawai paruh waktu harus mengikuti seleksi ulang untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kementerian PANRB memastikan kabar tersebut tidak tepat. Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan penghapusan skema PPPK paruh waktu pada tahun ini.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya kejelasan komunikasi pemerintah. Status kepegawaian menyangkut kepastian penghasilan dan masa depan ribuan pegawai di daerah.
Kebutuhan aparatur, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, masih cukup tinggi. Stabilitas kebijakan menjadi faktor penting agar pelayanan publik tidak terganggu oleh isu yang belum terverifikasi.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap para PPPK paruh waktu tetap fokus menjalankan tugas tanpa di bayangi kekhawatiran.(Tim)









