Wawako Azhar Dorong Implementasi PP 55/2025 Perkuat Hukum Adat di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Rabu (25/2).

Kegiatan yang di gelar di Ruang Rapat Rektorat Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci itu mempertemukan unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut membahas bagaimana regulasi terbaru itu dapat di terapkan secara efektif di daerah, khususnya di Kota Sungai Penuh, tanpa berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sinergi Pemerintah dan Akademisi

Dalam sambutannya, Azhar Hamzah menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025. Ia menilai regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan ruang pengakuan terhadap hukum adat dan norma sosial yang tumbuh serta di patuhi masyarakat.

Baca Juga :  Mobil Operasional MBG Terobos Halaman Sekolah, 20 Murid dan Guru Terluka

Azhar menegaskan bahwa penguatan hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak boleh berjalan sendiri. Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus tetap selaras dengan konstitusi dan sistem hukum nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami mendukung penerapan PP ini secara maksimal. Hukum yang hidup di masyarakat harus mendapat pengakuan, namun tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan yang berlaku,” ujar Azhar.

Ia juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam memberikan landasan akademis yang objektif. Kajian ilmiah dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

“Kolaborasi pemerintah dan akademisi menjadi kunci. Dengan kajian yang kuat, kebijakan yang lahir akan lebih matang dan responsif terhadap kondisi sosial masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Gotong Royong Akbar Sungai Penuh, Wali Kota Ajak Warga Jaga Tradisi

Menguatkan Harmonisasi Hukum

PP Nomor 55 Tahun 2025 sendiri mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar dapat di akui secara resmi. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan harmonisasi antara hukum negara dan praktik hukum adat yang telah lama berlaku di berbagai daerah.

Di sejumlah wilayah Indonesia, hukum adat masih menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan sosial. Tanpa payung hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme penetapan yang terukur dan akuntabel.

Bagi Kota Sungai Penuh yang memiliki kekayaan adat dan nilai kultural kuat, penerapan aturan ini menjadi momentum strategis. Diskusi yang di gelar di IAIN Kerinci di harapkan melahirkan rekomendasi konkret sebagai bahan rujukan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi.(Tim)

Berita Terkait

100 Personel Satpol PP Batang Hari Siaga, Patroli Ramadan Diperketat
Lonjakan Sampah Ramadan di Sungai Penuh Tembus 60 Ton per Hari
Bupati Merangin Dorong Rumah Produktif dan KPR Murah ke Menteri PKP
Gangguan Layanan Digital Bank Jambi, Ombudsman Minta Pemulihan Total
Tuntutan 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Dibacakan, Eks Kadishub Dituntut 2 Tahun 4 Bulan
2.700 Siswa SMP Kerinci Terima Beasiswa PIP 2025
Seleksi Sekolah Rakyat Jambi Diperketat, 2.645 Anak Rebut 1.080 Kursi
Bupati Sarolangun Hurmin Sentil Kepala OPD yang Enggan Hadapi Tekanan Anggaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

100 Personel Satpol PP Batang Hari Siaga, Patroli Ramadan Diperketat

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:00 WIB

Wawako Azhar Dorong Implementasi PP 55/2025 Perkuat Hukum Adat di Sungai Penuh

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:00 WIB

Bupati Merangin Dorong Rumah Produktif dan KPR Murah ke Menteri PKP

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:00 WIB

Gangguan Layanan Digital Bank Jambi, Ombudsman Minta Pemulihan Total

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Tuntutan 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Dibacakan, Eks Kadishub Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

Berita Terbaru

Bisnis

5 Jenis Ternak Panen Harian yang Menjanjikan dan Stabil

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:00 WIB